Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

John Hopkins Tak Peduli Nikita Mirzani Dipolisikan? Keberadaan Terungkap, Mata Sembab Nyai Terlihat

John Hopkins tak terlihat memberi dukungan untuk kekasihnya, Nikita Mirzani di media sosial. Keberadaannya terungkap.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
Warta Kota/Arie Puji Waluyo - Instagram/21jhopper
Benarkah John Hopkins bodo amat lihat kondisi Nikita Mirzani yang dilaporkan ke polisi? 

Dia dikabarkan diperiksa sebagai wujud warga negara yang baik sehinga berupaya kooperatif terhadap pihak aparat hukum.

"Saya ingin tahu laporan apa yang disangkakan ke saya, sampai akhirnya terjadi seperti ini," ungkapnya.

Baca juga: Gagal Lawan Nikita Mirzani, Akhirnya Dewi Perssik Ungkap Alasannya, Singgung Bayaran: Bukan Kastanya

Nikita Mirzani seusai menjalani pemeriksaan masih bisa melenggang santai untuk kegiatan lainnya.

Bahkan, dia menyempatkan diri untuk makan bersama dengan pengacaranya dan juga Fitri Salhuteru.

Dalam live instagramnya, Nikita Mirzani bak memamerkan kehandalan pengacara yang sudah mendampinginya beberapa tahun ini dalam setiap dihadapkan dengan perkara hukum.

Baca juga: Akhirnya Ketahuan Penyebab Nikita Mirzani Putus? John Hopkins di-Unfollow, Nyai Hadapi Kasus Hukum

Di sisi lain, pelaksana Tugas Waka Polresta Serang Kota AKBP Wahyu Imam mengaku akan melakukan penyelidikan terkait bocornya surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.

Adapun surat ketetapan nomor S.Tap/56/VI/RES.2.5./2022/Reskrim tentang Penentuan Status Tersangka tertanggal 13 Juni 2022  sudah beredar di media sosial.

"Adanya kebocoran dokumen tersebut (penetapan tersangka), kami akan lakukan penyelidikan dan penyidikan," ujar Wahyu didampingi Kasi Humas Polresta Serang Kota, AKP Iwan Sumantri kepada wartawan, Jumat (17/6/2022).

Wahyu menegaskan, hingga saat ini Nikita Mirzani statusnya masih sebagai saksi dan belum jadi tersagka.

Surat penetapan tersangka itu ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan dicap basah.

Dalam surat tersebut tertuang bahwa Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.

Baca juga: Suasana Kamar Tidur Eril Setelah Meninggal, Sosok Ini Sedih Ingat Anak Ridwan Kamil: Suka Nangis

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved