Berita Surabaya
Jadi Pengepul Judi Online, Kakek dan Pria Surabaya Ini Dibekuk Polisi, Aplikasi di HP Jadi Bukti
Dua orang pengepul judi togel dibekuk Tim Antibandit Polsek Gayungan Polrestabes Surabaya, pada Selasa (24/5/2022) malam.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Dua orang pengepul judi togel dibekuk Tim Antibandit Polsek Gayungan Polrestabes Surabaya, pada Selasa (24/5/2022) malam.
Mereka, Yuli Mulyadi (40) dan Didik Hariyanto (66) warga Sawahan, Kota Surabaya.
Kapolsek Gayungan Polrestabes Surabaya Kompol Suhartono mengungkapkan, terbongkarnya kasus judi togel online berawal dari informasi masyarakat.
Bahwa, tersangka Yuli sering menerima layanan tombokan judi togel online dari penombok.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap tersangka Yuli di depan rumahnya, kawasan Sawahan, Surabaya, sekitar pukul 22.30 WIB.
Baca juga: Main Judi Online, Kepala Toko Indomaret di Sampang Gelapkan Uang Sales, Rp72 Juta Ludes dalam 2 Hari
Dari penggeledahan, ditemukan sebuah HP Vivo yang berisi akun KPKtoto dan tombokan dari para penombok.
Petugas juga menyita uang Rp115 ribu yang disimpan di saku celana tersangka.
Uang tersebut merupakan uang tombokan dari AB dan uang keuntungan tersangka.
"Tersangka mengakui dirinya menjadi pengepul judi togel online melalui aplikasi KPK Toto," ujar Kompol Suhartono, Minggu (19/6/2022).
Selain meringkus Yuli, polisi juga menangkap Didik Hariyanto.
Baca juga: Ngaku Jemput Istri, Pria di Jember Pinjam Motor Tetangga, Malah Digadaikan Buat Bayar Utang dan Judi
Kakek 66 tahun itu dibekuk saat berada di rumahnya kawasan Jalan Simo Sidomulyo X, Sawahan, Surabaya.
Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ini mengaku menerima titipan uang dari penombok.
Saat diamankan, tersangka mengantongi uang tombokan Rp48 ribu dan kertas rekapan nomor dari penombok.
"Diakui uang titipan dari penombok itu dan uang tersangka akan diserahkan (tombokan) ke Yuli," ungkap Kanit Reskrim Polsel Gayungan Polrestabes Surabaya Iptu Hedjen Oktianto.
Akibat perbuatannya kedua tersangka nakal dikenai Pasal 303 KUHP ayat 1 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
Dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com