Berita Malang
Pemkot Malang Persilahkan Pemotongan Hewan Kurban di RPH atau di Luar, Ini Sejumlah Syaratnya
Pemerintah Kota Malang mempersilahkan kepada pengelola tempat ibadah atau panitia pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) Gadang
Penulis: Rifki Edgar | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemerintah Kota Malang mempersilahkan kepada pengelola tempat ibadah atau panitia pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) Gadang.
Hal itu disebutkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 32 Tahun 2022 tentang kegiatan pelaksanaan Idul Adha dan pelaksanaan kurban saat wabah Penyakit Kuku dan Mulut (PMK).
Dalam SE tersebut masyarakat, pengelola tempat Ibadah dan panitia pelaksanaan kurban dapat melaksanakan pemotongan hewan kurban di RPH atau di luar RPH.
Jika dipotong di RPH, maka harus mengikuti persyaratan teknis sesuai dengan pedoman pemotongan hewan di RPH saat wabah PMK.
Mengingat, RPH dilengkapi dengan sejumlah fasilitas perebusan kepala, jeroan, kaki, ekor/buntut dan tulang.
Serta fasilitas penggaraman kulit dan memiliki penampungan/penanganan limbah, atau dengan fasilitas lain yang berstandar.
Baca juga: Reaksi Kemenag Kabupaten Malang Soal Masjid yang Putuskan Tidak Menggelar Penyembelihan Hewan Kurban
Nantinya, hewan ternak yang teridentifikasi atau terduga PMK pada pemeriksaan antemortem, akan dipisahkan untuk dipotong setelah semua hewan sehat dipotong.
Dokter hewan atau paramedik veteriner yang ditunjuk juga harus memastikan kesehatan hewan melalui pemeriksaan antemortem dan dilakukan maksimal 12 jam sebelum dipotong.
Sementara itu, jika pemotongan dilakukan di luar RPH, maka panitia pelaksana hewan kurban harus melalui sejumlah persyaratan.
Persyaratan ini berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan Dalam Situasi Wabah PKM.
Yakni, panitia pelaksanaan kurban harus terlebih dahulu melapor kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Malang atau melalui link http:/bit.ly/HewanKurban22.
Baca juga: Wali Kota Malang Sutiaji Minta Masjid-masjid Tak Batasi Penerimaan Hewan Kurban Saat Idul Adha
Pelaksanaan pemotongan hewan kurban juga harus sesuai syariat Islam.
Serta, hewan kurban harus memiliki Sertifikat Veteriner (SV) atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang diterbitkan oleh otoritas veteriner setempat.
Kemudian, untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban harus memiliki lahan yang cukup dan menyediakan tempat terpisah apabila ada hewan yang sakit.
Panitia diminta untuk memisahkan hewan sakit atau diduga sakit dan melaporkan kepada Dispangtan Kota Malang.
Panitia juga diminta untuk selalu mengawasi proses pemotongan hewan kurban serta penanganan daging, jeroan dan limbah.
Selain itu, harus dilakukan pembersihan dan disinfeksi terhadap tempat pemotongan dan seluruh peralatan yang kontak setelah proses pemotongan selesai.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com