Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Meski Prosesnya Lama, DPRD Kabupaten Malang Tetap Sarankan Pemkab Pakai Dana BTT untuk Tangani PMK

Pembatalan pengucuran dana belanja tidak terduga (BTT) untuk tangani wabah penyakit mulut dan kaki (PMK) menuai reaksi beragam.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ndaru Wijayanto
Tribun Jatim Network/Erwin Wicaksono
Pasar Hewan Gondanglegi Malang. Untuk menangani wabah PMK yang meluas di kabupaten Malang, Pemkab tetap disarankan tuntaskan pakai dana belanja tidak terduga (BTT) 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pembatalan pengucuran dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk tangani wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) menuai reaksi beragam.

Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi berpendapat jika Pemkab Malang harusnya tetap bisa menggunakan dana BTT saat situasi kasus PMK yang sedang marak.

"Kita tetap meminta (Pemkab Malang) memakai BTT sesuai kebutuhan (penangan PMK)," ujar Darmadi ketika dikonfirmasi.

Darmadi tak menampik jika adanya proses yang begitu lama dalam pencairan dana BTT.

Salah satu kendala pendataan yang dialami adalah belum ditemukan data valid antara kebutuhan dan jumlah yang terdampak.

Selain pendataan, Darmadi menjelaskan ada regulasi  dari Mendagri agar pengucuran dana BTT bisa dilakukan dengan valid dan jelas.

Baca juga: Proses Terlalu Lama, Pemkab Malang Buka Opsi Batal Pakai Dana BTT untuk Tangani PMK

"Harus dimasukkan program kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD) terlebih dahulu. Beda sama dengan penanganan Covid-19. Pendataan kebutuhan berapa ini harus valid. Ini yang akan menentukan besaran BTT yang dikucurkan," jelas Darmadi.

Di sisi lain, Darmadi menyarankan kepada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Malang agar memaksimalkan dana yang dimiliki saat ini untuk tangani PMK.

"Saat ini kami minta memaksimalkan dana yang dimiliki oleh OPD. Kami sebenarnya kemarin berharap cepat tapi masih ada proses," tutup Darmadi.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved