Berita Kota Malang
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Bank BUMN di Malang, JPU Hadirkan Tiga Saksi Ahli
Dalam sidang lanjutan dugaan korupsi di Bank BUMN di Malang, JPU hadirkan tiga saksi ahli. Kesaksian para ahli memberatkan terdakwa.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Tiga saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang pemeriksaan saksi perkara korupsi dana pembiayaan koperasi, memberatkan terdakwa RDC alias Rudhy (51).
Kepala Kejari Kota Malang, Zuhandi melalui Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto membenarkan hal tersebut.
Ketiga saksi yang dihadirkan adalah MIP (50), AR (39), dan SS (72), yang merupakan saksi ahli keuangan dan perbankan .
"Pada pokoknya, saksi ahli memberikan keterangan bahwa pembiayaan bank kepada Puspokapsyah Al Kamil Jatim berupa pembiayaan channeling uncommitted-facility, bersifat revolving. Serta sumber dana pembiayaan berasal tersebut, merupakan dana internal dan bukan merupakan program pemerintah. Sesuai dengan yang disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, pada Selasa (21/6/2022)," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (24/6/2022).
Dalam sidang tersebut, keterangan saksi ahli makin menguatkan bahwa apa yang dilakukan terdakwa adalah upaya tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Karena program tersebut sejatinya adalah milik bank yang bersangkutan, dan penggunaannya juga sudah jelas dan berdasarkan perjanjian yang disepakati bersama.
"Untuk selanjutnya, kami masih akan menghadirkan saksi ahli lagi, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sudah kami susun sebelumnya," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa bersama dengan kerabatnya mendirikan Puspokapsyah Al Kamil Jatim pada 2009 silam. Namun karena tidak ada kegiatan, koperasi ini dibubarkan dengan kesepakatan (tanpa bukti tinta hitam di atas kertas putih).
Dua tahun sejak pembubaran tersebut, Rudhy ternyata mengaktifkan kembali koperasi tanpa musyawarah anggota. Pengaktifan koperasi ini sekaligus penunjukan anggota koperasi, yang dibicarakan secara lisan tanpa bukti perjanjian dan kesepakatan apapun.
Setelah seluruh elemen ini dirasa lengkap, terdakwa kemudian mengajukan pembiayaan mudharabah waad kepada bank BUMN Syariah dengan tujuan untuk perkuatan modal Puspokapsyah Al Kamil Jatim sebesar Rp 150 miliar. Ia juga memosisikan dirinya sebagai key person pengurus, serta personal guarantee dalam pengajuan pembiayaan tersebut.
Terhitung hingga November 2015 pencairan yang telah diterima oleh Puskopsyah Al Kamil dan 25 koperasi primer (anggota koperasi) penerima seluruhnya sebesar Rp 157.811.395.000. Tepat pada 31 Desember 2017, kualitas pembiayaan Puskopsyah Al Kamil beserta koperasi primer sebagai anggotanya telah berada di kolektibilitas 5 (macet) di angka Rp 74.802.192.616.
Hal ini membuat aksi dari terdakwa RDC mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 75.714.394.798, sesuai dengan hasil audit dari BPKP. Akibatnya Rudhy diamankan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 9 November 2021. Berkasnya kemudian dilimpahkan ke Kejari Kota Malang, Senin (7/3/2022) lalu.
Rudhy mulai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (21/4/2022) dengan agenda pembacaan dakwaan. Ia didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rudhy juga didakwa dengan pasal pengganti dengan Pasal 3 juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dengan denda maksimal Rp 1 miliar, atau hukuman pidana seumur hidup.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Malang
Kepala Kejari Kota Malang
Zuhandi
Eko Budisusanto
BNI Syariah
Puspokapsyah Al Kamil Jatim
Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya
pencucian uang
TribunJatim.com
berita Kota Malang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
bank BUMN
Dugaan Pegawai Lapas Terlibat Narkoba, ini Penjelasan Kalapas Malang |
![]() |
---|
Mendag Zulkifli Hasan Dorong Produk-produk UMKM Bisa Masuk Ritel Modern |
![]() |
---|
Tangkal Berita Hoaks, Polisi Bersama Pemkot Malang Bersinergi Melalui Komite Komunikasi Digital |
![]() |
---|
Ribuan Peserta Antusias Ikuti Jalan Sehat di Bakorwil III Malang di Hari Jadi Jawa Timur ke-77 |
![]() |
---|
Blusukan ke Pasar Besar Kota Malang, Mendag Zulhas Sebut Harga Sembako Stabil: Kemurahan |
![]() |
---|