Berita Surabaya
Pengakuan Ibu yang Tega Biarkan Bayinya Meninggal, Keadaan Tubuh Korban Jadi Bukti Kekerasan Pelaku
Sebuah fakta baru terungkap dari kasus tewasnya bayi mungil di Surabaya. Benarkah ada kekerasan pada korban?
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
Saat disinggung, mengenai dugaan keterlibatan sosok suami dalam kekerasan yang dilakukan tersangka.
Kompol Roycke menegaskan, perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban, tidak diketahui oleh sang suami.
"Belum ditemukan jika suami memiliki kontribusi. Suaminya tidak tahu," ungkapnya.
Akibat perbuatan penganiayaan yang dilakukan hingga menyebabkan korban tewas.
Tersangka bakal dikenai Pasal 80 Ayat 3 UU RI No, 35 tahun 2002 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 Ayat 3 dan 4, UU RI 23 tahun 2001 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Ancaman kurungan penjara 20 tahun paling lama, dan atau pidana penjara 15 tahun," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com