Berita Surabaya
Pengakuan Ibu yang Tega Biarkan Bayinya Meninggal, Keadaan Tubuh Korban Jadi Bukti Kekerasan Pelaku
Sebuah fakta baru terungkap dari kasus tewasnya bayi mungil di Surabaya. Benarkah ada kekerasan pada korban?
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-Ibu kandung dari bayi lima bulan yang dibiarkan tewas membusuk di dalam rumah Jalan Siwalankerto Tengah, Siwalankerto, Wonocolo, Surabaya, Sabtu (25/6/2022), ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Wonocolo Polrestabes Surabaya Kompol Roycke Hendrik Fransisco mengungkapkan, tersangka bernama Eka Sari Yuni Hartini (26).
Tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap korban atau anaknya yang berinisial ADO berusia lima bulan.
Pasalnya, ditemukan sejumlah bekas luka memar pada beberapa bagian tubuh korban. Mulai dari kepala bagian belakang, hingga punggung.
Temuan tersebut, didasarkan pada hasil visum yang dilakukan oleh Tim Inafis Polrestabes Surabaya, pada Sabtu (25/6/2022).
Baca juga: Kesaksian Ketua RT Terkait Penemuan Jasad Bayi di Siwalankerto Surabaya: Orang Tua dan Nenek Tahu
"Bukan sekali saja (kekerasan), tapi itu berulang kali sebelumnya," ujarnya di Mapolsek Wonocolo, Minggu (26/6/2022).
Temuan hasil visum tersebut, telah dilakukan pencocokan terhadap hasil penyelidikan kepolisian. Ditemukan fakta, korban sudah dinyatakan tewas sejak Selasa (21/6/2022) sore.
Artinya, korban tewas lima hari sebelum akhirnya dilaporkan oleh sang ibunda tersangka, yakni Eti, pada Sabtu (25/6/2022) malam.
Kompol Roycke mengungkapkan, tersangka melempar tubuh korban yang mungil dalam keadaan terlentang, dari pinggir hingga ke tengah area kasur yang berada di lantai dua rumahnya.
Perlakuan kasar itu dilakukan sebanyak dua kali. Merasa si bayi tak kunjung diam, tersangka kemudian membalikkan tubuh bayi dalam keadaan tengkurap, lalu memukul punggungnya menggunakan telapak tangan.
Kekerasan tersebut, dilakukan oleh tersangka sekitar pukul 16.00 WIB, seusai memandikan korban.
"Dan pelaku membalikan tubuh dan memukul korban diam tidak bergerak. Pelaku meninggalkan dan dititipkan ke neneknya," jelasnya.
Mengenai status pernikahan tersangka. Kompol Roycke mengungkapkan, tersangka telah menikah dengan suaminya berinisial RI, sejak lima tahun lalu.
Selama itu, pasutri itu telah dikaruniai dua anak. Namun, status pernikahan diantara pasutri tersebut bersifat siri.