Berita Madiun
Paket Narkoba Senilai Rp 1 M Gagal Diselundupkan di Lapas II Madiun, Ponsel Jadi Alat Komunikasi
Penyelundupan paket narkoba bernilai miliaran rupiah berhasil digagalkan. Ponsel jadi alat komunikasi kunci
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Porles Madiun Kota mengamankan 2 pelaku kurir narkoba yang akan mengantarkan paket ke Lapas Pemuda Kelas II Madiun.
2 kurir tersebut yaitu Aditya Putra dan Farid Setiawan ditangkap saat berusaha menyelundupkan narkoba senilai lebih dari Rp 1 miliar pada Senin (13/6/2022) lalu.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono mengatakan narkoba tersebut berhasil diamankan sebelum masuk ke Lapas.
Petugas mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 666,08 gram, lalu ganja 60 gram, inex 100 butir, double L 20 butir, timbangan elektrik, plastik klip, lakban warna coklat dan gunting.
"Barang bukti tersebut diamankan petugas saat masih di dalam mobil yang digunakan untuk mengantarkan barang bukti dari Gresik ke Kota Madiun," kata Suryono, Senin (27/6/2022).
Aksi tersebut dicurigai petugas saat keduanya bertindak mencurigakan di pos pengamanan yang mengaku akan mengantar barang paketan.
Baca juga: Sebentar Lagi Bebas, Narapidana Kasus Narkoba Meninggal di Lapas Blitar, Sempat Mengeluh Batuk Pilek
Namun paket yang disimpan di bawah kursi penumpang tersebut tidak jelas akan ditujukan kepada siapa.
Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, rencananya barang haram tersebut dikirim untuk memenuhi pesanan dari 8 (delapan) nara pidana yang ada di dalam Lapas.
Mereka mengemas paket narkoba tersebut dalam bentuk makanan. Barang haram tersebut ditutupi nasi untuk mengelabuhi petugas.
"Para napi ini berkomunikasi (pesan) menggunakan handphone dari dalam Lapas," jelas Suryono.
Saat ini dua kurir narkoba dan 8 napi tersebut telah ditetapkan tersangka dan terancam dijerat pasal UU RI no 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Sementara itu, Kepala Lapas Pemuda Kelas II Madiun Ardian Nova mengatakan pihaknya selalu berkoordinasi dengan Polres Madiun Kota dalam pencegahan penyelundupan narkoba ini.
"Berdasarkan koordinasi ini dan peningkatan kewaspadaan di lingkungan kami, kami berhasil menggagalkan upaya penyeludupan tentu atas bantuan dan sinergi dengan Polres," kata Ardian.
Sementara itu, terkait handphone yang dimiliki oleh Napi, menurut Ardian hal tersebut memang barang terlarang yang tidak seharusnya dimiliki oleh Napi. Namun begitu pihaknya enggan disebut kecolongan.
"Mereka berupaya dengan seribu macam cara untuk menyelundupkan baik itu Narkoba atau handphone. Kita selalu melakukan penggeledahan rutin," kata Ardian.
"Tapi situasi di dalam Lapas itu ada 1.500 Napi dengan regu pengamanan cuma 5 orang, penggeledahan pun tidak bisa serentak. Bukan beralasan kekurangan tenaga ya, namun yang pasti SOP kita jalankan semaksimal mungkin," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com