Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

3 Pendekar Dibekuk, Begini Kronologi Pengeroyokan di Surabaya Barat yang Libatkan Perguruan Silat

Tiga pendekar silat dicokok polisi, begini kronologi pengeroyokan di Surabaya barat yang melibatkan dua perguruan silat berbeda.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Firman Rachmanudin
Terlibat aksi pengeroyokan di wilayah Surabaya barat, tiga pendekar silat dibekuk polisi, Rabu (29/6/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Firman Rachmanudin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terlibat aksi pengeroyokan di Surabaya barat pada Minggu, 19 Juni 2022, sekitar pukul 11.30 WIB, tiga pendekar silat dibekuk polisi.

Mereka adalah ASD (21) asal Benowo Surabaya, RMA (20) asal Benowo Surabaya, dan MRK (18) asal Benowo Surabaya. 

Saat itu, para korban usai mengikuti acara halal bihalal perguruan silat di wilayah Sukolilo, Surabaya, dan akan kembali ke rumah beserta rombongan ke arah Gresik.

Para korban juga ada yang dari Bojonegoro, Tuban, dan Lamongan dengan melalui Jalan Raya Margomulyo-Tandes menuju ke Benowo

Saat perjalanan sesampai di Banjarsugihan, terjadi cekcok dengan kelompok silat lain.

Atas kejadian tersebut, para pelaku mengirimkan berita ke grup yang menjelaskan jika ada anggota yang dikeroyok.

Baca juga: Siang Bolong, Remaja Beratribut Perguruan Silat Terlibat Tawuran di Surabaya, Warga Dilarang Merekam

"Karena ada pesan singkat di grup, sehingga perguruan silat ada yang berkumpul di depan Pasar Sememi maupun di Raya Pakal Surabaya," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, Rabu (29/6/2022).

Pada saat kelompok korban lewat, terjadilah keributan di depan Pasar Sememi.

Meski sempat berseteru, para kelompok korban tetap melanjutkan perjalanan.

Namun setelah sampai di Jalan Raya Pakal, para pelaku kemudian mengadang kelompok korban dengan membawa senjata.

"Mereka mengadang dengan membawa batu, paving, kayu, maupun besi. Sehingga terjadi cekcok dan 4 (empat) orang menjadi korban pemukulan dan penendangan," imbuh Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan.

Setelah ada laporan korban, anggota Jantanras serta Resmob melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan keterangan para saksi-saksi 

Polrestabes Surabaya juga memelototi rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian hingga tiga tersangkanya ditangkap.

Mereka yang diamankan akan dijerat Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved