Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Panjat Tembok dan Masuk Gudang, Pria Asal Blitar Curi Gulungan Kabel Tembaga PLN Senilai Rp 15 Juta

Panjat tembok dan mengendap-endap masuk gudang, pria asal Blitar curi gulungan kabel tembaga PLN senilai Rp 15 juta. Berakhir bui.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Curi gulungan kabel tembaga milik PLN, MY (50), warga Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, dibekuk personel Unit Reskrim Polsek Kedungwaru, Tulungagung, Selasa (28/6/2022). 

"Statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka. MY kami lakukan penahanan di Mapolsek Kedungwaru," ujar Iptu M Anshori.

Penyidik Unit Reskrim Polsek Kedungwaru menjerat MY dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan.

Jika terbukti bersalah di pengadilan, MY terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Tulungagung

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved