Berita Tulungagung
Panjat Tembok dan Masuk Gudang, Pria Asal Blitar Curi Gulungan Kabel Tembaga PLN Senilai Rp 15 Juta
Panjat tembok dan mengendap-endap masuk gudang, pria asal Blitar curi gulungan kabel tembaga PLN senilai Rp 15 juta. Berakhir bui.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Curi gulungan kabel tembaga milik PLN, MY (50), warga Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, dibekuk personel Unit Reskrim Polsek Kedungwaru, Tulungagung, Selasa (28/6/2022).
"Statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka. MY kami lakukan penahanan di Mapolsek Kedungwaru," ujar Iptu M Anshori.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Kedungwaru menjerat MY dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan.
Jika terbukti bersalah di pengadilan, MY terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Tulungagung