Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Arti Kata

Arti 'Haji Furoda' Viral Usai 46 Jemaah Calon Haji Indonesia Dideportasi dari Jeddah, Ini Maksudnya

Haji Furoda sedang menjadi topik pembahasan masyarakat dan netizen tanah air buntut dari adanya calon jemaah haji Indonesia yang dideportasi.

via Tribun Sumsel
Ilustrasi arti HajiĀ Furoda, viral setelah 46 jemaah calon haji Indonesia dideportasi dari Jeddah. 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini arti Haji Furoda yang viral di media sosial.

Kata ini viral setelah 46 jemaah calon haji Indonesia dideportasi dari Jeddah.

Banyak dari Anda yang mungkin belum mengetahui arti Haji Furoda.

Haji Furoda sedang menjadi topik pembahasan masyarakat dan netizen tanah air buntut dari adanya calon jemaah haji Indonesia yang dideportasi.

Lalu apa yang dimaksud dengan Haji Furoda ini?

Baca juga: Effort dalam Bahasa Gaul Itu Apa Sih? Kata Populer di Media Sosial, Ini Arti & Contoh Penggunaannya

Baca juga: Gubernur Khofifah Berangkat Haji Ke Tanah Suci, Emil Dardak Pegang Komando Peyanan Pemprov Jatim

Pengertian Haji Furoda

Haji Furoda adalah program perjalanan haji yang tidak memanfaatkan kuota haji reguler dari Pemerintah Indonesia.

Dengan kata lain Haji Furoda adalah calon jemaah haji mandiri.

Calon jemaah haji berangkat dengan menggunakan visa undangan langsung dari pemerintah kerajaan Arab Saudi.

Bisa dikatakan bahwa haji furoda merupakan pelaksanaan haji yang tidak perlu menunggu antrean karena pelaksanaan haji furoda tidak termasuk ke dalam pelaksanaan haji reguler maupun haji khusus.

Haji Furoda tidak perlu menunggu antrian berangkat yang umumnya harus menunggu hingga 15 tahun karena visa (mujamalah) langsung dikeluarkan oleh setiap kedutaan negara.

Ilustrasi arti HajiĀ Furoda, viral setelah 46 jemaah calon haji Indonesia dideportasi dari Jeddah.
Ilustrasi arti Haji Furoda, viral setelah 46 jemaah calon haji Indonesia dideportasi dari Jeddah. (via Tribun Sumsel)

Baca juga: Arti Kata NPC dalam Anime, Sering Dijumpai di Media Sosial, Simak Penjelasan dan Contohnya

Baca juga: Eri Cahyadi Menangis Haru Lepas Keberangkatan Calon Jemaah Haji Asal Surabaya lewat Bacaan Talbiyah

Ibadah Haji menggunakan Visa Mujamalah adalah resmi dan diakui oleh negara Republik Indonesia dan telah masuk ke dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019.

Program haji ini legal, namun di luar kuota haji Pemerintah Indonesia. Sehingga tidak termasuk ke dalam pelaksanaan haji reguler maupun haji khusus

Haji furoda memperoleh visa resmi dari pemerintah Arab Saudi, ini menjamin ibadah haji tidak akan terkendala.

Haji furoda dapat dilaksanakan pada tahun yang sama ketika menerima visa dari pemerintah Arab Saudi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved