Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Ribuan Bangunan di Surabaya Belum Miliki Sertifikat Laik Fungsi, Pemkot Desak Pengelola Urus SLF

Ribuan bangunan di Surabaya belum kantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Pemkot memperingatkan para pengelola untuk segera melakukan pengurusan SLF.

istimewa
Penampakan Surabaya yang dipenuhi bangunan gedung dan bangunan tinggi. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ribuan bangunan di Surabaya belum kantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Pemkot Surabaya memperingatkan para pengelola untuk segera melakukan pengurusan SLF.

Kewajiban pengurusan SLF tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Berdasarkan regulasi ini, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan.

Mengutip data Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), ada 2.740 bangunan di Surabaya yang wajib memiliki SLF. Rinciannya, 672 merupakan bangunan sederhana dan 2.068 bangunan adalah tidak sederhana.

"Dari jumlah ini, baru 65 bangunan yang SLF-nya telah terbit," kata Kepala DPRKPP Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat, Senin (4/7/2022).

Mayoritas SLF yang telah terbit tersebut adalah apartemen (13 unit), perkantoran (12 unit), hotel (10 unit), pusat perbelanjaan (8 unit), dan sejumlah unit lainnya.

"Kami konsen di bangunan tinggi karena yang paling rawan. Di sana banyak penghuni dan pengunjung," kata Irvan.

Sekalipun, Irvan mengakui belum semua memiliki SLF. "Misalnya, Apartemen. Dari total 86 apartemen, baru sekitar 13 unit yang sudah memiliki SLF," katanya.

Terkait minimnya bangunan yang memiliki SLF, pihaknya mengakui sejumlah tantangan yang ia hadapi. Pertama, banyak pengelola yang belum mengetahui aturan ini.

Sebab, setelah Peraturan Walikota (Perwali) tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung terbit di 2018, pihaknya hanya memiliki waktu 1 tahun untuk sosialisasi. "Kemudian ada pandemi di awal 2020 yang membuat ekonomi terdampak," katanya.

Oleh karenanya, untuk mempercepat pengurusan SLF, pihaknya menyiapkan sejumlah strategi. Pertama, melakukan sosialisasi bersama seluruh stakeholder.

"Kami juga libatkan kecamatan. Sebab, banyak bangunan gedung (minimal 4 lantai) yang berada di dalam perkampungan atau gang. Misalnya, kos-kosan," katanya.

Dalam sosialisasi tersebut, pihaknya menyampaikan berbagai kemudahan dalam mengurus SLF. Misalnya, soal kecepatan, kemudahan, hingga efektivitas pengurusan SLF.

"Kami juga sudah mempermudah melalui desk-desk di kantor (DPRKPP) setiap hari. Kemudian juga mempercepat proses, dari yang tadinya maksimal 25 hari untuk non sederhana, itu bisa menjadi cuma 12 hari," jelas Irvan.

Selain itu,  penanggungjawab untuk pengurusan SLF tidak harus melalui konsultan. Dalam aturan yang baru, bisa dilakukan langsung oleh pemilik bangunan gedung maupun pihak kontraktor.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved