Berita Surabaya
Ribuan Bangunan di Surabaya Belum Miliki Sertifikat Laik Fungsi, Pemkot Desak Pengelola Urus SLF
Ribuan bangunan di Surabaya belum kantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Pemkot memperingatkan para pengelola untuk segera melakukan pengurusan SLF.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Ndaru Wijayanto
Dengan demikian, pengurusan lebih praktis dan ekonomis. "Tandatangan tidak harus konsultan, bisa juga pemilik/owner atau kontraktor asal mau bertanggung jawab. Untuk yang mau bertanggungjawab soal sisi struktur atau proteksi kebakaran dan limbah, silahkan tanda tangan," tegasnya.
Startegi terakhir, Pemkot akan memberlakukan sanksi. Terutama, bagi pengelola tak mengindahkan kewajiban ini.
Mulai dari surat teguran, surat peringatan pertama hingga ketiga, penyegelan dan penghentian usaha. "Untuk sanksi terberatnya adalah penghentian usaha," katanya.
Hingga saat ini, pihaknya sudah memberikan 23 surat peringatan serta 645 teguran. "Sanksi berikutnya menyusul kepada bangunan lainnya. Kami targetkan seluruh pengelola mendapatkan peringatan," kata Irvan.
Sebelumnya, sorotan soal banyaknya gedung yang belum memiliki SLF ini mengemuka setelah sejumlah peristiwa besar terjadi di Surabaya.
Di antaranya, peristiwa kebakaran yang menimpa mal besar, Tunjungan Plaza 5, Rabu (14/4/2022) dan ambruknya perosotan Kenjeran Water Park Surabaya, Sabtu (7/5/2022) silam.
DPRD pun memberikan sorotan soal banyaknya bangunan di Surabaya yang belum memiliki SLF. Untuk itu, dinas terkait keluhan diminta proaktif melakukan percepatan. (bob)
SLF yang Telah Diterbitkan DPRKPP Surabaya:
- Apartemen: 13 unit
- Perkantoran: 12 unit
- Hotel: 10 unit
- Mix used: 10 unit
- Pusat perbelanjaan: 8 unit
- Fasilitas kesehatan/kecantikan: 6 unit
- Industri/Pergudangan: 3 unit
- Terminal: 1 unit
- Sarana/Olahraga: 1 unit
- Perkantoran dan Pendidikan: 1 unit