Penangkapan DPO Pencabulan Jombang
Polisi Kecele? Pria Berpeci Bukan DPO Pencabulan, Ternyata Sopir Anak Kiai Jombang, Telanjur Viral
Beredar video penangkapan pria berpeci hitam yang diduga anak kiai Jombang si DPO pencabulan santriwati. Ternyata yang benar adalah sopir anak kiai.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sempat beredar di medsos penggalan video yang dinarasikan anak kiai di Ploso Jombang, DPO tersangka kekerasan seksual terhadap santriwati, telah ditangkap oleh kepolisian.
Diketahui, sejak Kamis (7/7/2022) pagi, ratusan orang anggota gabungan Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Jombang melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Penangkapan tersebut, dilakukan dengan mengepung area komplek ponpes kemudian melakukan penggeledahan.
Sejumlah warga yang diketahui sebagai santri dan relawan ponpes tersebut, sempat melakukan upaya menghalang-halangi petugas untuk melakukan upaya persuasif di dalam area ponpes.
Bahkan, aksi saling dorong sempat terjadi di antara kedua belah pihak massa dari ponpes dan anggota kepolisian.
Baca juga: KRONOLOGI Kasus Pencabulan Anak Kiai Jombang, MSAT Jadi Tersangka 3 Tahun Lalu, Polisi Terbitkan DPO
Di sela momen tersebut, petugas juga sempat mengamankan beberapa orang dari kubu massa relawan, yang ditengarai oleh aparat melakukan upaya yang cenderung menghalangi tugas kepolisian.
Tercatat ada sekitar 60 orang diamankan menggunakan tiga unit truk kepolisian untuk dievakuasi ke Mapolres Jombang, guna dilakukan pendataan sekaligus dimintai keterangan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, video penangkapan sosok pria berpeci dengan narasi medsos sebagai sosok tersangka MSAT, adalah keliru.
Sosok pria berpeci hitam dan bermasker itu, merupakan sopir MSAT, bernama Dede.
Pada Minggu (3/7/2022) kemarin, Dede bertindak sebagai sopir yang mengemudikan mobil Panther bernopol S-1747-ZJ untuk menghindari pengejaran petugas kepolisian.
"Beliau (sopir MSAT) sudah kami tangkap, sudah kami bawa dan sudah kami amankan (ke Mapolres Jombang," katanya di Jombang, Kamis (7/7/2022).
Hingga saat ini, lanjut Kombes Pol Dirmanto, petugas kepolisian masih melakukan penggeledahan dan pencarian terhadap MSAT di dalam area komplek ponpes seluas sekitar lima hektare itu.
"Pondok ini, berdasarkan informasi yang kami terima, sekitar 5 hektare. Bangunan banyak. Kami sedang hunting, sedang periksa satu persatu bangunan yang di dalam. Sampai sekarang masih proses pencarian yang bersangkutan," pungkasnya.

Baca juga: FAKTA Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Dibekuk Polisi, Dicari Sampai Kamar, Dorong Paksa Massa
Sekadar diketahui, berkas dugaan kasus rudapaksa terhadap salah seorang santriwati yang menjerat MSAT sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jatim sejak Selasa (4/1/2022).
Oleh karena itu, Kejati Jatim menunggu penyidik polisi menyerahkan berkas perkara sekaligus tersangka MSAT untuk segera disidangkan.
Melihat penanganan kasus itu kebelakang.
Laporan atas dugaan kekerasan seksual yang menjerat nama MSAT pertama kali, dilaporkan ke Polres Jombang pada Selasa (29/10/2019) oleh korban yang berinisial NA salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.
Lalu, Selasa (12/11/2019), Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan.
Hasil gelap perkara penyidik, MSAT dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau pasal 285 dan 294 KUHP.
Pada Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.
Namun MSAT tetap mangkir dalam setiap tahapan agenda pemeriksaan.
Polisi bahkan gagal menemui MSAT saat akan dilakukan penyidikan yang bertempat di lingkungan lembaga pendidikan tempat tinggalnya.
Baca juga: Geledah Pondok Cari Anak Kiai Jombang DPO Pencabulan, Polda Jatim: Semoga Hari Ini Bisa Ditemukan
Seperti seakan tidak lagi terdengar, kurun waktu dua tahun.
Kasus tersebut kembali mencuat pada akhir tahun 2021.
MSAT sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.
Dalam permohonan praperadilan itu, termohon adalah Polda Jatim dan turut termohon adalah Kejaksaan Tinggi Jatim.
Kuasa hukum MSAT, Setijo Boesono, saat itu, mengatakan, berkas kasus kliennya sudah beberapa kali ditolak oleh pihak kejaksaan, namun sampai saat ini belum jelas kepastian proses hukum berlanjut.
Namun pada Kamis (16/12/2021), pihak Hakim PN Surabaya menolak permohonan praperadilan MSAT.
Alasannya menolak permohonan praperadilan tersebut karena kurangnya pihak termohon, dalam hal ini Polres Jombang.
Karena, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini hingga penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Jombang.
Polda Jatim dalam kasus ini hanya meneruskan proses hukum saja.
Pihak MSAT masih mengajukan upaya hukum mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya ke PN Jombang pada Kamis (6/1/2022), dengan pihak termohon sama, yakni Kapolda Jatim, Kapolres Jombang, Kajati Jatim, dan Kajari Jombang.
Namun, hasilnya ditolak.
Ditolaknya gugatan praperadilan MSAT sebanyak dua kali.
Menegaskan proses penindakan hukum atas kasus tersebut, harus dilanjutkan sesuai dengan prosedur, yakni penangkapan paksa dengan menerbitkan DPO atas profil identitas MSAT, pada Kamis (13/1/2022).
Baca juga: Sosok Mas Bechi DPO Pencabulan MSAT, Anak Kiai Jombang Ngaku Punya Ilmu Metafakta, Ini Ciri-cirinya
Berita Penangkapan DPO Pencabulan Jombang lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com