Berita Gresik
Cegah PMK, Petugas Larang Kendaraan Pengangkut Hewan Ternak Masuk Gresik Tanpa SKKH
Kendaraan pengangkut hewan ternak yang tanpa SKKH dilarang masuk Gresik. Petugas gabungan meminta mereka untuk kembali
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Sugiyono
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Aparat gabungan Koramil 0817/03 Kedamean, Polsek dan Petugas dari Dinas Pertanian terus memantau pergerakan kendaraan pengangkut hewan ternak yang akan memasuki Gresik melalui jalur Pos Pam penyakit mulut dan kuku (PMK) di Legundi-Driyorejo, Kamis (7/7/2022). Hal ini untuk mencegah penyerapan PMK jelang hari raya idul adha 1443 H.
Beberapa kendaraan Truk dan mobil Pick Up terpaksa diarahkan putar balik saat supir membawa hewan ternak tanpa membawa SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan). Hal ini untuk mencegah penyebaran PMK di Kabupaten Gresik.
Saat pengecekan Kendaraan pengangkut ternak, Pelda Didik selaku Babinsa Koramil 0817/03 Kedamean bersama Aiptu Munif serta Mustajab dari UPT Pertanian dan peternakan Wringinanom mengecek langsung kendaraan serta SKKH kepada supir.
Baca juga: Curhat Peternak Sapi Perah di Nongkojajar Hadapi PMK, Produksi Susu Merosot, Pengeluaran Membengkak
Pelda Didik mengatakan, pemeriksaan kesehatan hewan qurban ini sebagai upaya menekan laju penyakit PMK di Gresik. Petugas yang berada di Pos PMK akan bersikap tegas tetapi tetap mengarahkan secara sopan dan humanis. Hal ini agar tidak ada hewan yang masuk Gresik terpapar PMK.
“Selama di Pos PMK kita fokus memantau kendaraan yang membawa hewan ternak. Memang kondisi masyarakat saat berharap bisa menjual hewan ternaknya. Tetapi, kami harap mengikuti peraturan yang sudah ada,” kata Pelda Didik.
Selain meperketat penyebaran hewan ternak ke wilayah Gresik, tim gabungan akan terus memantau peredaran hewan ternak setelah hari raya idul adha. "Kita akan pantau terus peredaran hewan ternak, sampai kondisi membaik," katanya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com