Berita Kota Batu
JE Terdakwa Dugaan Kekerasan Seksual di SPI Kota Batu Akhirnya Ditahan, Kepala Kejari: 30 Hari
Julianto Eka Putra alias JE terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual di SPI Kota Batu akhirnya ditahan, Kepala Kejari Kota Batu: 30 hari.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Julianto Eka Putra (JE), terdakwa perkara dugaan kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia atau SPI Kota Batu akhirnya ditahan.
Pemilik Sekolah SPI Kota Batu tersebut ditahan di Lapas Kelas I Malang pada Senin (11/7/2022) sore dan masuk ke dalam lapas sekitar pukul 16.48 WIB.
Kepala Kejari Kota Batu, Agus Rujito yang mengantarkan langsung terdakwa masuk ke dalam lapas, memberikan tanggapannya terkait hal tersebut.
"Hari ini, kita menerima penetapan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Malang yang mengadili perkara tersebut. Isinya, menetapkan penahanan terhadap terdakwa selama 30 hari. Jadi, kami hanya melaksanakan ketetapan dari majelis hakim tersebut," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (11/7/2022).
Dirinya menjelaskan, surat penetapan penahanan dari majelis hakim keluar sekitar pukul 13.00 WIB.
"Setelah penetapan tersebut keluar, kami langsung berangkat ke Surabaya sekitar pukul 14.30 WIB untuk menjemput terdakwa di rumahnya. Alhamdulillah, terdakwa kooperatif," jelasnya.
Setelah itu, terdakwa JE diamankan dan menjalani prosedur kesehatan swab test. Setelah dinyatakan sehat dan negatif Covid-19, terdakwa dibawa ke Lapas Kelas I Malang untuk menjalani penahanan.
Sebagai informasi, dalam kegiatan penahanan tersebut, Kejari Kota Batu meminta back-up bantuan dari Polda Jatim, Polresta Malang Kota, dan Kejati Jatim.
Agus Rujito juga menambahkan, pihaknya telah meminta dan memohon kepada majelis hakim untuk melakukan penahanan dari bulan April 2022.
Namun, ternyata penetapan penahanan tersebut tidak kunjung dikabulkan.
"Kemudian, kami ajukan lagi hari ini dan surat penetapan tersebut keluar dan kami pun melaksanakan penahanan," ungkapnya.
Baca juga: Tak Terpengaruh dengan Persidangan JE, Aktivitas di SPI Kota Batu Berjalan Normal
Disinggung terkait alasan majelis hakim baru mengeluarkan surat penetapan penahanan, dirinya pun hanya menjawab singkat.
"Itu kewenangan dari majelis hakim. Dan kami kurang tahu, terkait pertimbangan majelis hakim (baru mengeluarkan surat penetapan penahanan terhadap terdakwa)," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sidang dengan terdakwa JE penuh dengan kontroversi dan tanda tanya. Pasalnya, mulai dari sidang beragendakan pembacaan dakwaan hingga agenda pemeriksaan, terdakwa sama sekali tidak ditahan.
Rencananya, JE akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang pada Rabu (20/7/2022) dengan agenda pembacaan tuntutan.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Batu