Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Dua Tersangka Kasus Pernikahan Manusia dan Domba Ditahan Poles Gresik, Lainnya Masih Mangkir

Polres Gresik menjebloskan ke tahanan dua tersangka yang terlibat pernikahan manusia dengan domba

Penulis: Sugiyono | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Sugiyono
LAPORAN – Tersangka kasus dugaan penistaan agama Nur Hudi Didin Arianto Anggota Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Gresik (paling kiri) saat bertaubat atas kasus pernikahan manusia dengan domba di Kantor MUI Kabupaten Gresik, Kamis (30/6/2022). 

Laporan wartawan Tribune Jatim Network, Sugiyono

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK – Penyidik Polres Gresik menjebloskan ke tahanan dua tersangka yang terlibat pernikahan manusia dengan domba di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Selasa (12/7/2022).

Masih ada dua tersangka yang mangkir dari panggilan penyidik yaitu Sutrisno dan Nur Hudi Didin Arianto anggota Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Gresik

Kapolres Gresik AKBP Mochammad Nur Azis melalui Kasatreskrim Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, hari ini dua orang tersangka kasus dugaan penistaan agama hadir memenuhi panggilan penyidik.  

Kedua tersangka yaitu Saiful Arif sebagai pengantin laki-laki dan Arif Saifullah sebagai konten kreator. 

Sedangkan tersangka Sutrisno yang berperan sebagai penghulu tidak hadir dengan alasan sakit. Sedangkan Nur Hudi Didin Arianto, anggota Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Gresik yang mengundang dan menyediakan padepokan masih mangkir. 

Baca juga: Dipanggil Polisi, Ada Tersangka Kasus Pernikahan Manusia dengan Domba yang Nekat Tak Datang

“Hari ini dua tersangka yaitu SF alias AS selaku pemilik konten dan SA sebagai mempelai yang menikah dengan kambing ditahan setelah diperiksa. 

S wali pengantin sedang sakit dan NH pemilik tempat akan dijadwalkan hari Sabtu pekan ini,” kata Wahyu, melalui grup Humas Polres Gresik

Diketahui, para tersangka sempat mangkir dari penggilan penyidik Satrekrim Polres Gresik. Panggilan pertama dan kedua tidak hadir. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45a ayat 2 Undang-undang ITE, juncto Pasal 156a KUHP juncto Pasal 55 KUHP. 

Diketahui, di Pesanggerahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, milik Nur Hudi Didin Ariyanto yang juga anggota Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Gresik diadakan ngunduh matu pernikahan manusia laki-laki dengan seeokor domba betina, pada Minggu (5/6/2022). Dalam rangkaian pernikahannya menggunakan ajaran agama Islam.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved