Berita Surabaya
Ending Perlakuan Tak Enak Pegawai Kelurahan Medokan Ayu ke Warga, Ngakunya Bermaksud Baik
Inilah ending kasus perlakuan tak enak pegawai Kelurahan Medokan Ayu ke warga. Sang pegawai ngakunya bermaksud baik
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine Koloway
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Masalah pegawai Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Surabaya yang sempat "menyemprot" warga telah selesai. Kedua belah pihak telah menyampaikan permintaan maaf.
Sebelumnya, sempat viral di media sosial adanya oknum Kelurahan Medokan Ayu, yang membalas pesan warga tentang pengurusan akta kelahiran dengan perkataan menyinggung. Tangkapan layar soal hal ini pun tersebar di media sosial.
Oknum ini adalah Kepala Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik (Kasi Pem) Kelurahan Medokan Ayu, Danu Budi Prayogo. Melalui pesan WhatsApp, Danu mengakui membalas pesan warga yang bernama Dian Ayu dengan kalimat "jangan membebani kelurahan".
Danu meluruskan hal ini. Ia bermaksud baik. Ia meminta warga tersebut untuk segera mengambil berkas asli sejumlah dokumen di kelurahan.
Baca juga: Klarifikasi Petugas Kelurahan Medokan Ayu Surabaya soal Perlakuan Tak Enak ke Warga, Kena Sanksi?
Sehingga berkas asli pemohon tidak hilang di kemudian hari. "Maksud saya, membebani itu kan karena menyimpan berkas asli pemohon itu tanggung jawab pribadi, bukan kewajiban kelurahan," kata Danu, Rabu (13/7/2022).
Sekalipun demikian, ia mengakui bahwa kalimat yang ia sampaikan salah. "Dalam hal ini saya menyadari salah menyampaikannya," katanya.
Selain soal kalimat tersebut, Danu juga menyampaikan penjelasan soal hilangnya berkas akta kelahiran anak pemohon tahun 2020. Di antaranya, karena pergantian petugas kelurahan.
Juga, pemohon yang tak mengetahui pemberitahuan e-Kitir. Bahwa, berkas fisik akta kelahiran sudah tercetak dan bisa diambil kelurahan.
Ia menjelaskan, sebenarnya ketika bukti fisik akta kelahiran sudah dinyatakan jadi, otomatis di dalam e-Kitir tercantum keterangan bahwa bisa segera diambil di kantor kelurahan terdekat sesuai alamat KTP.
"Mulai dari kemarin dihubungi belum bisa, saya diminta ketemu langsung kepada pemohon oleh Pak Camat. Tetapi tadi suami pemohon, Agung Putu Iskandar telah menemui saya dan diselesaikan dengan baik," jelas dia.
Pihaknya telah bertemu dengan Putu sebagai suami dari pemohon. Menurutnya, masalah ini telah selesai.
Dikonfirmasi terpisah, Agung Putu Iskandar menerima permintaan maaf Danu. Ia mengakui, telah membuat akta kelahiran anaknya sejak 2020 lalu.
Ia juga rutin mengecek secara berkala melalui website. Namun, tak ada pemberitahuan yang menjelaskan bahwa fisik Akta telah tercetak dan bisa diambil di kantor kelurahan.
Sekalipun demikian, pihaknya menganggap masalah ini selesai. "Kami sudah menyelesaikan persoalan ini di kantor kelurahan. Kami pun turut saling memaafkan," ujar Agung.
