Berita Malang

Maling Pakaian Bebas Dapat Restorative Justice dari Kejari Kota Malang, Berkat Kata Maaf

Seorang maling pakaian bekas mendapatkan restorative justice dari Kejari Kota Malang. Apa yang jadi pertimbangannya?

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Kukuh Kurniawan
Kepala Kejari Kota Malang Zuhandi (tengah berbaju coklat) didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Malang, Kusbiantoro saat melaksanakan RJ terhadap tersangka pencurian pakaian bernama Indah (memakai rompi oranye), Rabu (13/7/2022) 

Laporan wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang laksanakan Restorative Justice (RJ) perkara kasus pencurian pakaian, Rabu (13/7/2022) siang.

Pelaksanaan RJ tersebut dilakukan di Kantor Kejari Kota Malang, dengan mempertemukan kembali perwakilan korban dan tersangka.

Perlu diketahui, tersangka pencurian yang dilakukan RJ tersebut bernama Indah (19), warga Dusun Bendrong Kecamatan Jabung Kabupaten Malang.

Kepala Kejari Kota Malang Zuhandi melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Malang, Kusbiantoro mengatakan sebelum dilaksanakan RJ, pihaknya melakukan ekspose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI.

Dari ekspose tersebut, perkara itu telah memenuhi aturan dan syarat yang tercantum dalam Peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca juga: Curi Laptop Teman, Mahasiswa ITS Dapat Restorative Justice, Pelaku Dikenal Rajin

"Adapun pertimbangan kami melakukan penghentian penuntutan melalui RJ ini, karena korban telah memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka. Selain itu, tersangka yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga merupakan tulang punggung keluarga dan harus menghidupi enam saudaranya. Karena korbannya sendiri sudah memaafkan dan ada kesepakatan damai dengan tersangka, maka kami menghentikan penuntutan dan tersangka resmi dibebaskan," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (13/7/2022).

Dirinya juga memberikan pesan kepada tersangka, untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut.

"Pesan saya kepada tersangka, bahwa ini adalah perbuatan pertama dan terakhir. Kita berharap, hal ini menjadi pelajaran yang berharga dan tidak diulangi lagi perbuatannya," tambahnya.

Setelah adanya RJ ini, para pihak telah kembali ke keadaan semula. Dan seluruh barang bukti yang diambil tersangka, dikembalikan seluruhnya kepada korban.

Sebagai informasi, tersangka Indah melakukan pencurian pakaian di rumah majikannya berinisial FU, yang terletak di Jalan Green Trees Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen Kota Malang.

Aksinya diketahui oleh korban pada Sabtu (30/4/2022), di saat tersangka hendak pulang ke rumahnya dalam rangka jatah libur Hari Raya Idul Fitri.

Tersangka dilaporkan oleh korban ke Polsek Klojen dan langsung diamankan. Sebelum dilakukan RJ, tersangka sempat ditahan di Rutan Polresta Malang Kota.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah lima kemeja, empat jilbab, satu kaos, satu mukena, empat minuman dan satu jajanan kering. Dengan kerugian diperkirakan oleh korban mencapai Rp 3,9 juta.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved