Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Rumah Dinas TNI AU Jadi Kontrakan dan Cafe, Lanud Muljono Putuskan Listrik dan Pengosongan Bangunan

Sejumlah rumah dinas TNI AU dijadikan kontrakan dan cafe. Lanud Muljono mengambil tindakan atas hal tersebut.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Febrianto Ramadani
Suasana penertiban tahap pengosongan Perumahan Dinas TNI AU Simogunung, Kota Surabaya, bagi penghuni yang enggan mengikuti aturan, Rabu (13/7/2022). 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Lanud Muljono melaksanakan penertiban tahap pengosongan Perumahan Dinas TNI AU Simogunung, Kota Surabaya, yang enggan mengikuti aturan, Rabu (13/7/2022).

Sejumlah jurus telah dilakukan bagi masyarakat penghuni bangunan tersebut. Mulai dari melaksanakan komunikasi persuasif, memberikan 5 kali surat peringatan terhadap warga, pemutusan aliran listrik, hearing dengan DPRD Komisi A.

Hingga membuka forum komunikasi dengan perwakilan warga dan memperpanjang waktu pembuatan Surat Ijin Penghunian (SIP) atas permintaan dari wakil warga tersebut. Namun, hal tersebut ternyata tidak mampu menggugah kesadaran 43 KK warga Rumdis Simogunung untuk menaati peraturan TNI AU.

Danlanud Muljono, Kolonel Pnb Moh Apon, menjelaskan, pihaknya telah menunggu, sesuai dengan permintaan wakil warga Simogunung yang menghadap pada beberapa minggu lalu.

"Tujuannya untuk berdiskusi dan memberikan tambahan waktu terkait dengan dengan pengajuan penambahan waktu pembuatan SIP, " jelas Danlanud.

Baca juga: Rumah Dinas TNI AU Banyak Dijadikan Kontrakan dan Tempat Usaha, Lanud Muljono Bakal Ambil Tindakan

Dirinya menambahkan, seharusnya, tenggat waktu pembuatan SIP Jumat (8/7/2022). Tetapi Kolonel Pnb Moh Apon masih menunggu hingga hari selasa, dengan harapan warga menyadari bahwa Rumdis TNI AU Simogunung ini milik negara.

"Bukan tanah dan rumah milik pribadi yang dialih fungsikan dijadikan kontrakan, kosan, cafe dan tempat usaha lainnya secara ilegal. Sesuatu yang memang milik negara sudah seyogyanya dikembalikan kepada negara, "tegas.

Demi menegakkan peraturan yang berlaku, hari ini, Lanud Muljono melaksanakan pengosongan terhadap 5 rumah yang dihuni anak-anak purnawirawan.

"Kami telah berkoordinasi dengan berbagai pihak mengenai langkah pengosongan rumah, dalam hal ini, Lanud Muljono tidak memerlukan keputusan eksekusi dari pengadilan karena yang dilakukan adalah urusan internal TNI AU/Lanud," terangnya.

"Dalam hal ini TNI AU adalah pihak tergugat dan gugatan warga tersebut tidak diterima sampai dengan tingkat kasasi Mahkamah Agung," sambungnya.

Hal ini membuktikan, tuntas dia, bahwa perumahan tersebut adalah Rumdis TNI AU oleh karenanya proses penertiban diserahkan kepada aturan TNI AU. Aturan yang dipedomani adalah Keputusan Kasau Nomor Kep/353/XII/2020 21 Desember 2020 tentang Juknis Pengelolaan Rumah Negara di Lingkungan TNI AU.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved