Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Kalah Gugatan, MS Glow Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp 37 Miliar ke PS Glow, Istri Juragan 99 Bereaksi

Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan sebagian gugatan perkara merek dagang yang diajukan pihak penggugat PT

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
YouTube/Shandy Purnamasari, Tribunnews.com
Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 bersama Shandy Purnamasari. Istri Juragan 99 bereaksi usai kalah gugatan dari PS Glow. Di mana MS Glow dihukum bayar ganti rugi Rp 37 Miliar ke PS Glow atas perkara merek dagang 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan sebagian gugatan perkara merek dagang yang diajukan pihak penggugat PT PStore Glow Bersinar Indonesia.

Putusan atas gugatan tersebut ditetapkan pada Selasa (12/7/2022), di Ruang Sidang Garuda Dua, Kantor Pengadilan Niaga, PN Surabaya. Adapun gugatan itu diarahkan kepada dua perusahaan serta empat orang.

Gugatan tersebut diputuskan oleh Majelis Hakim, meliputi Hakim Ketua Slamet Suripto, Hakim Anggota Erintuah Damanik, dan Hakim Anggota AFS Dewantoro.

Pihak PT PStore Glow Bersinar Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri kesehatan dan kecantikan milik pengusaha, Putra Siregar, dengan merek dagang PStore Glow dan PS Glow.

Berdasarkan situs resmi SIPP PN Surabaya yang dilihat TribunJatim.com, pada Kamis (14/7/2022). Gugatan tersebut terdaftar sejak Selasa (12/4/2022), dalam klasifikasi perkara merek, bernomor perkara No 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby. 

Baca juga: MS Glow For Men Sabet Penghargaan Top Brand Award, Juragan 99: Kami Terharu dan Bangga

Terdapat enam pihak yang tergugat, yakni PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.

Hasil sidang putusan pada Selasa (12/7/2022), mengabulkan gugatan dari pihak PStore Glow atas merek dagang MS Glow yang dinilai identik atau menyamai dengan produk merek PStore Glow. 

"Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Menyatakan Penggugat memiliki hak eksklusive atas penggunaan merek dagang 'PS Glow' dan merek dagang 'PStore Glow' yang terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk jenis golongan barang / jasa kelas 3 (kosmetik)," tulis hasil putusan pada poin ke-1 dan ke-2, dikutip TribunJatim.com dari situs resmi SIPP PN Surabaya, Kamis (14/7/2022). 

Selanjutnya, berdasarkan hasil putusan poin ke-3. Pihak tergugat yakni MS Glow, dianggap tanpa hak memiliki kesamaan dalam nama merek dagang milik PStore Glow dan PS Glow untuk menjual produk dagangnya. 

Baca juga: Dilaporkan Istri Juragan 99 soal Merek Dagang, Putra Siregar Buka Suara, Owner PS Glow: Sedih Banget

"Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI, secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang 'MS Glow' yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang 'PS Glow' dan merek dagang 'PStore Glow' yang digunakan Penggugat untuk jenis golongan barang / jasa kelas 3 (kosmetik) terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia," bunyi putusan itu. 

Kemudian, pada hasil putusan poin ke-4. Pihak tergugat yakni MS Glow, diwajibkan membayar ganti rugi ke pihak penggugat PStore Glow atau PS Glow, sekitar Rp37 Miliar. 

"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.37.990.726.332,- (tiga puluh tujuh milyar Sembilan ratus Sembilan puluh juta tujuh ratus dua puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah) secara tunai dan seketika," jelas hasil putusan itu. 

Bahkan, pada hasil putusan poin ke-5 dan ke-6. Pihak tergugat yakni MS Glow, diwajibkan menghentikan aktivitas produksi menggunakan merek dagang MS Glow, dan juga menarik semua produk yang telah beredar di wilayah hukum Indonesia. 

"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek 'MS Glow' yang telah beredar pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia; Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya," jelas hasil putusan itu. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved