Berita Pasuruan
Korupsi Pengadaan Tanah Proyek JLU, Peran Dua ASN Diungkap Kejari Pasuruan: Halalkan Segala Cara
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan Maryadi Idham Khalid menyebut, dua tersangka yang berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) ini
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN- Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan Maryadi Idham Khalid menyebut, dua tersangka yang berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) ini memiliki peran penting.
Mereka adalah BP, Lurah Gadingrejo, dan staffnya HY. Keduanya memiliki andil besar dalam perkara ini. Keduanya membantu tersangka CH dan WCX untuk menguasai tanah yang seharusnya bukan miliknya.
"Tanah CH ini kan ada di bidang B yang mendapat ganti rugi, padahal tidak masuk dalam trase pembebasan lahan untuk pembangunan JLU. Nah, yang seharusnya dapat kan tanah bidang A, keduanya bermain disana," katanya.
Menurut Kajari, kedua tersangka ini membantu CH dan WCX untuk menguasai tanah bidang A. Hal itu dilakukan untuk mengelabuhi karena CH sudah mendapatkan ganti rugi oleh pemerintah.
"Pemilik tanah bidang A ini sudah meninggal. Sedangkan leter C ini ada di kelurahan. Entah karena alasan apa, tersangka BP dan HY ini membantu CH untuk menguasai tanah bidang A itu," lanjutnya.
Baca juga: Korupsi Pengadaan Tanah JLU, Kejari Pasuruan Kembali Tetapkan 4 Tersangka, 2 dari ASN
Bahkan, kata Kajari, kedua ASN ini membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK). Surat itu isinya menguatkan bahwa tanah itu sudah dibeli tersangka CH tahun 1996, dari pemiliknya yakni M.
"Jadi, keduanya menghalalkan segala cara bagaimana tanah saudara M ini bisa dimiliki tersangka CH. Karena, CH tahu bahwa tanahnya bidang B yang mendapat ganti rugi tidak masuk dalam trase pembangunan JLU," jelasnya.
Menurut Kajari, keduanya ini bahkan tanda tangan dan menjadi saksi jual beli tanah bidang A itu. Bahkan, ada sejumlah saksi atau pemiliki tanah di sekitar tanah bidang A yang ikut menjadi saksi.
Dari perbuatan itu, Kajari menilai keduanya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sebab, dari bantuan kedua ASN, tersangka CH mendapatkan pengakuan bahwa tanah itu miliknya.
"Itu akal - akalan, untuk menyelematkan nasib tersangka CH saja. Karena dia tahu, ganti rugi itu tidak sah karena bukan yang tanah yang seharusnya dibebaskan. Makanya, nyerobot tanah orang," ungkapnya.
Baca juga: Breaking News, Kejaksaan Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengadaan Tanah untuk JLU, Ada Anggota Dewan
Seperti yang diberitakan sebelumnya, ada enam orang yang sudah ditetapkan tersangka oleh Kejari Kota Pasuruan dalam kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan proyek JLU.
Mereka adalah S, anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pasuruan dari Faksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atau mantan Camat Gadingrejo saat pengadaan tanah itu.
S sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) saat itu dan masuk dalam jajaran Panitia Pengadaan Tanah (P2T). Tersangka kedua EW, staff tersangka S saat Camat Gadingrejo
Dua tersangka berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka adalah BP, Lurah Gadingrejo, dan HY, staff tersangka BP di Kelurahan. Keduanya diduga kuat terlibat dalam kasus ini.
Dua tersangka lainnya adalah CH dan WCX. CH ini adalah pemilik lahan yang mendapatkan uang ganti rugi Rp 118 juta atas tanahnya yang seharusnya tidak masuk dalam rencana pembebasan lahan untuk proyek JLU.