Berita Madura
Sering Berbuat Terlarang di Rumah, 2 Warga Sumenep Diciduk, Bukti di Lantai Bikin Tak Bisa Mengelak
Dua warga asal Desa Tarogan, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep Madura tak berkutik diciduk polisi saat terbukti berbuat terlarang di rumahnya.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNjATIM.COM, SUMENEP - Dua warga asal Desa Tarogan, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep Madura tak berkutik diciduk polisi saat terbukti berbuat terlarang di rumahnya. Bukti di lantai buat keduanya tak bisa membantah.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan kronologi penangkapan dua orang tersangka tersebut yang berawal dari laporan masyarakat.
Dua orang tersangka itu adalah Abdullah (48) dan Firdaus (34) yang sama-sama asal Desa Tarogan, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep Madura.
Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah milik tersangka Abdullah sering digunakan untuk berbuat terlarang yakni tempat pesta narkotika jenis sabu.
Baca juga: Coba Kelabui Polisi, Pria di Gresik Sembunyikan Sabu di Tempat Tak Terduga, Bikin Geleng-geleng
Dari informasi itulah lanjutnya, Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik dan memantau kegiatan di tempat tersebut.
"Mendapat informasi bahwa di rumah tersebut sedang melakukan pesta narkotika jenis sabu, sehingga petugas langsung melakukan penggerebekan," ungkap AKP Widiarti Sutioningtyas pada Jumat (15/7/2022) melalui pesan rilisnya.
Ternyata lanjutnya, di dalam rumah tersebut kedapatan dua orang sedang melakukan pesta sabu dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di lantai ruang tamu yang ditempati tersangka.
"Setelah ditunjukkan semua barang bukti kedua tersangka mengakui bahwa telah melakukan pesta sabu," ungkapnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com