Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Tertangkap Basah Buang Sampah Sembarangan, 22 Orang Dipanggil ke Balai Kota Surabaya, Ini Sanksinya

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji geregetan saat mendapati Jalan Raya Tenggumung, Sidotopo, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, dipenuhi sampah. Bahkan sampah

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/NURAINI FAIQ
Geregetan-Wakil Wali Kota Surabaya turun langsung ke lokasi menggunungnya sampah yang dibuang di Jalan Tenggumung, Sidotopo, Surabaya, Kamis (14/7/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Nuraini Faiq

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wakil Wali Kota Surabaya Armuji geregetan saat mendapati Jalan Raya Tenggumung, Sidotopo, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, dipenuhi sampah. Bahkan sampah itu tidak hanya menggunung, tapi juga bau. 

Wawali Cak Ji ini menyebut sudah parah. Lurah dan camat harus peka terhadap problem di lingkungannya. Warga mengeluh.

"Mari warga semua bersama-sama menjaga lingkungan. Saya minta DLH dan Satpol PP untuk menangkapi pembuang sampah di jalan itu," kata Cak Ji saat meninjau lokasi Kamis (14/7/2022) siang. 

Petugas pun sejak Kamis sore hingga Kamis malam nyanggong di titik yang sama di Jalan Tenggumung. Banyak warga yang membuang sampah pada malam hari. Naik motor sambil lempar sampah. Ada juga yang naik becak.

Sebanyak 22 warga terjaring "OTT" membuang sampah. Jumat (15/7/2022) siang tadi, mereka langsung dipanggil ke Balai Kota Surabaya. Inilah tindak lanjut sidak Wawali Cak Ji yang ke lokasi Jl Tenggumung atas keluhan warganya. 

Cak Ji langsung memerintahkan jajarannya untuk menegakkan yustisi kebersihan. Seluruh RT dan RW harus lebih intens mengajak warganya tertib menjaga kebersihan lingkungan. 

Baca juga: Wawali Surabaya Cak Ji Marah Penyewa Biarkan Stan Pasar Kosong

Dari hasil OTT tersebut sebanyak 19 orang merupakan warga ber - KTP Surabaya dan 3 orang beridentitas luar kota.

Pada pertemuan itu Wakil Walikota Surabaya memberikan pembinaan secara langsung agar masyarakat memiliki kesadaran.

"Bapak-bapak ini kalau depan rumahnya di buangi sampah oleh orang lain apakah mau?" tanya Cak Ji.

Warga pembuang sampah itu pun serentak menjawab, "Tidak!"

Cak Ji pun terus menghimbau agar warga bersama-sama menjaga lingkungan. Pemanggilan dan pembinaan pembuang sampah itu harus diberi pelajaran. KTP pelanggar disita. Mereka juga harus membayar denda Rp 75.000.

Kalau dibanding denda, nilai itu masih repot saat petugas mengangkut sampah yang sudah menggunung. Cak Ji minta lain kali tidak diulangi lagi. Akan ada sanksi lebih berat.

Baca juga: Wawali Armuji Turun Langsung Mengecek Kawasan Surabaya yang Tergenang usai Diguyur Hujan Deras

"Kalau masih Bangkang, nanti akan di proses dengan sanksi paling berat. Biar nanti yang membina kepolisian," kata Cak Ji.

Cak Ji memberikan perhatian penuh terhadap urusan kebersihan kota mengingat semakin bertambahnya jumlah penduduk juga semakin besar sampah yang dihasilkan . Sehingga perlu diselesaikan secara komprehensif mulai dari hulu ke hilir

Mari kesadaran masyarakat terus dipupuk. Sementara manajemen pengelolaan sampah juga terus disempurnakan sesuai kebutuhan zaman . Semua tidak boleh lelah untuk kebaikan bersama.

Andi Afif  dan Rohemin, warga Kedung Mangu juga sempat berinteraksi dengan Wawali Cak Ji.

Mereka mengungkapkan terkait di kampungnya bahwa pengambilan sampah tidak rutin.

"Hanya dua hari sekali," mereka memberi alasan membuang sampah di jalan Tenggumung.

Namun apapun alasannya tidak bisa dibenarkan karena itu bukan tempat sampah. Cak Ji menyarankan untuk ngalahi membuang sampah di TPS

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved