Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Bola Panas Kasus Petinggi Satpol PP Surabaya Berpotensi Seret Nama Lain, Begini Reaksi Pemkot

Kasus penggelapan barang sitaan oleh salah seorang oknum Satpol PP Surabaya berpotensi menyeret nama lain. Pemkot Surabaya pun siap mendukung penegak

istimewa
Satpol PP Surabaya saat menggelar apel di halaman Balai Kota Surabaya beberapa waktu lalu. Kasus oknum petinggi Satpol PP jadi tersangka menjual barang sitaan berpotensi seret nama baru, untuk itu Pemkot menegaskan dukung penegakan hukum 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Kasus penggelapan barang sitaan oleh salah seorang oknum Satpol PP Surabaya berpotensi menyeret nama lain. Pemkot Surabaya pun siap mendukung penegak hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut hingga tuntas.

”Saya berharap ini terakhir. Namun, kalau ada yang sebelumnya berbuat kejahatan dengan dilakukan tahun-tahun lalu terus baru ketemunya sekarang, ya silahkan bertanggung jawab. Kami mendukung penegak hukum menuntaskan kasus ini,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Pihaknya menegaskan tak akan main-main kepada bawahannya yang memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi. Sanksi berat akan diberikan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Oknum Satpol-PP Surabaya bernama Ferry Jocom ini pun kini telah dinonaktifkan dari jabatannya selepas ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Surabaya.

Baca juga: Nasib Petinggi Satpol PP Surabaya yang Jual Barang Sitaan, Kini Posisinya Ditempati Orang Lain

Mantan Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Surabaya tersebut juga dipastikan tak akan mendapat bantuan hukum dari Pemkot.

”Ketika menjadi tersangka dan ada penahanan, maka kita nonaktifkan dari Pemkot Surabaya. Bahkan, kalau sudah terbukti (incracht), akan dikeluarkan dari pegawai negeri sipil. Juga Tidak ada pendampingan dari pemkot,” tegas Mas Eri.

Pihaknya mengakui tercoreng dari kasus ini. Ia meminta jajaran ASN di lingkungan Pemkot Surabaya untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran.

”Pemkot Surabaya saat ini berjibaku untuk membantu masyarakatnya melalui padat karya. Tapi kalau ada bagian dari pemkot surabaya yang begitu, yang salah, ya wis, jelek,” kata Mas Eri yang juga mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini.

”Sudah waktunya berbuat untuk umat. Jangan malah memanfaatkan yang lainnya dan tidak untuk kepentingan umat. Ini yang selalu saya katakan, aturan hukum harus dijalankan. Kalau ternyata masalah ini termasuk kasus yang berat, sanksinya dikluarkan dari ASN,” katanya.

Baca juga: Eks Pejabat Satpol PP Surabaya Bantah Korupsi Barang Sitaan: Kerugian dari Mana?

DPRD Surabaya pun mendukung kasus ini bisa dibuka seterang-terangnya. Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni menilai, kejahatan korupsi yang disangkakan kepada Ferry Jocom berpotensi tak dilakukan sendiri.

"Soal fenomena white collar crime memang itu biasanya tidak berdiri sendiri. Artinya tidak bisa dilakukan oleh satu orang saja," ujar Arif Fathoni dikonfirmasi terpisah.

Menurutnya, penegak hukum akan merunut aliran dana yang disebut mencapai Rp500 Juta tersebut.

”Karena ini dugaan yang dimaksud tentang dugaan tipikor (tindak pidana korupsi), maka tentu penegak hukum harus mengikuti logika penyidikan tipikor, yakni follow the money, kemana uang itu mengalir," ucap Fathoni.

Ia mengapresiasi Pemkot Surabaya yang akan mendukung dengan membuka data pada para penyidik. Sehingga kasus ini semakin mudah terungkap dan segera selesai.

Apalagi, Pemkot juga perlu mengembalikan image Pemkot sebagai organisasi pemerintahan yang bersih.

”Kami apresiasi, harapannya ini bisa sampai dilimpahkan ke pengadilan, sehingga bisa terang benderang. Sebab, ini menyangkut kepercayaan publik pada institusi Satpol-PP. Kalau nggak ditindak secara serius, saya khawatir nanti muncul distrust di kalangan publik yang itu menghambat proses kerja Satpol-PP dalam menegakkan perda dan perwali,"katanya.

"Jangan sampai, maaf, ada warga melanggar perda dan ada barang yang mau disita, entah itu panci atau tenda, muncul kecurigaan. Sebab, katakanlah proses hukum ini tidak dilakukan secara komprehensif, jangan sampai masyarakat berpraduga jangan-jangan panci yang disita mau dijual" imbuhnya.

Sebaliknya, dengan terbukanya kasus ini maka masyarakat akan kembali menaruh kepercayaan terhadap Satpol-PP dan juga Pemkot Surabaya.

"Kita percaya, bahwa semua warga negara kedudukannya sama di muka hukum. Equality before the law. Jadi harus dilakukan penegakan hukum secara tegas, siapa yang terlibat harus dikejar, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi  Satpol PP dan pemkot kembali membaik," tandasnya.

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Ferry Jocom, Abdurahman Saleh membantah kliennya menikmati hasil korupsi dana sitaan senilai Rp500 juta. ”Ini kasus korupsi tentu ada kerugian. Kerugian dari mana? Belum ada. Pelaku disebut membiarkan, menjual barang ke pihak lain. Jadi, siapa yang memberi, siapa yang menjual, kemana uangnya? Itu tidak ada," kata Abdurrahman sebelumnya.

Tak hanya itu, pada prinsipnya pihaknya menegaskan kliennya telah bekerja sesuai prosedur. Sebagai aparatur sipil negara, Ferry Jocom disebut bekerja sesuai dengan regulasi dan perintah atasan.

"Terpenting Kejaksaan Negeri Surabaya atau Kejaksaan Tinggi Jatim harus mengusut tuntas kasus ini. Catatannya, jangan mengaburkan kasus menjadi Pak Ferry saja. Siapapun itu, mau atasan, bawahan, pihak ketiga, elit politik, dan sebagainya, yang terlibat di situ, harus bertanggung jawab secara hukum," tegasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved