Ajudan Jenderal Ferdy Tembak Brigadir J
Pakar Soroti Senjata Bharada E, Bukti Keganjilan Lain Kasus Brigadir J, Istri Irjen Sambo Diperiksa
Ternyata senjata yang digunakan Bharada E menembaki Brigadir J kini ungkap kejanggalan lainnya.
Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Akhirnya terjawab keganjilan lain kasus Brigadir J yang sedang ramai diperbincangkan.
Nasib kematian Brigadir J dalam kasus polisi tembak polisi di rumah Kadiv Propam, Jumat (8/7/2022) lalu masih menyisakan misteri.
Terutama bagaimana sebenarnya Brigadir J ditembak hingga kematiannya masih menyisakan banyak kejanggalan.
Terbaru, ada analisa pakar terkait senjata Bharada E menembaki Brigadir J.
Hingga berita diturunkan, dikutip Tribun Jatim dari Tribunnews, Bharada E masih berstatus sebagai Terperiksa.
Baca juga: Salam Terakhir Calon Istri Brigadir J: Akan Kusimpan, Kini Gagal Nikah, Ingat Perlakuan 8 Tahun Lalu
Mengutip Kompas.com, sebanyak 5 peluru dimuntahkan Bharada E dan mengenai tubuh Brigadir J.
Sementara, Brigadir J disebut menggunakan pistol jenis HS dengan magasin berisi 16 peluru.
Sebanyak 7 peluru dilepaskan Brigadir J, tetapi tak satupun mengenai Bharada E.
Ada hal janggal menurut pakar terkait senjata yang dimiliki Bharada E.
Beberapa pihak menilai bahwa senpi Bharada E tak seharusnya dipakai oleh anggota kepolisian golongan tamtama.
"Dalam peraturan dasar kepolisian, tamtama penjagaan hanya diperbolehkan membawa senjata api laras panjang ditambah sangkur," kata Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto, Senin (18/7/2022).
Melansir Tribunnews.com, Bambang mengungkapkan, jika menurut pangkatnya, Bharada E tak boleh pakai Glock 17.
Pasalnya, pangkat Bharada adalah yang terendah dalam golongan Tamtama.
"Kalau kemudian penembak Bharada E ini menggunakan senjata Glock, ini melompat jauh karena Bharada E ini adalah level paling bawah di kepolisian," kata Bambang, Minggu (17/7/2022).
Baca juga: Telepon Terakhir Brigadir J Diratapi Ibu, Mana Bapak Kesayangan, Sebut Anak Sejak Kecil Menderita
Ia menyebut, seorang prajurit berpangkat Tamtama hanya diperbolehkan membawa senjata laras panjang dan sangkur.
Senjata itu pun, kata Bambang, hanya digunakan ketika berjaga dalam tugasnya.
Lantas, Bambang turut mempertanyakan dari siapakah Bharada E mendapat Glock 17.
"Ini juga berkembang lagi Glock ini dari siapa dan fungsinya apa dalam diberikan kepada Bharada E ini," ujarnya.
Diketahui, hingga saat ini kepolisian belum menetapkan status hukum Bharada E terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Pasalnya, Bharada E disebut-sebut mendapat ancaman dari Brigadir J hingga melakukan aksi bela diri.
"Statusnya belum, karena posisinya ya siapa pun yang mendapat ancaman seperti itu pasti akan melakukan pembelaan gitu," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (11/7/2022).
Seperti diketahui, Bharada E menggunakan pistol Glock 17 dengan magazine maksimal 17 peluru.
Saat pistol ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP), peluru yang tersisa dalam magazine ada 12 buah.
Baca juga: Telepon Terakhir Brigadir J Diratapi Ibu, Mana Bapak Kesayangan, Sebut Anak Sejak Kecil Menderita
"Perlu kami jelaskan bahwa saudara RE menggunakan senjata Glock 17 dengan magazine maksimum 17 butir peluru."
"Kami menemukan di TKP bahwa barang bukti yang kami temukan tersisa dalam magazine tersebut 12 peluru."
"Artinya ada 5 peluru yang dimuntahkan atau di tembakan," tutur KapolresMetro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Selasa (12/7/2022).

Masih terdapat banyak kejanggalan yang tersisa seiring pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam insiden di rumah Kadiv Propam tersebut.
Juru bicara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Rully Novian, mengungkapkan Bharada E telah memberikan sejumlah informasi terkait penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Rully mengatakan, informasi itu didapatkan dari hasil pemeriksaan awal terhadap Bharada E pada Sabtu (16/7/2022) lalu.
“Untuk hasil wawancara awal, tentu kami memperoleh beberapa informasi yang berhubungan dengan rangkaian peristiwa. Itu memang kami peroleh dari Bharada E," ungkapnya dalam dialog Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Selasa (19/7/2022).
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, turut membenarkan pihaknya telah memeriksa Bharada E.
Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Ahok Dulu Mantap Pergi dari Indonesia hingga Salam Terakhir Calon Istri Brigadir J
Selain Bharada E, LPSK juga memeriksa istri Irjen Ferdy Sambo terkait penembakan yang menewaskan Brigadir J.
"Sabtu kemarin kami mendalami keterangan Bharada E dan ibu P (istri Ferdy Sambo)," ujar Edwin melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa.
Namun, Edwin menyebut istri Irjen Ferdy Sambo belum bisa memberikan informasi karena masih trauma.
"Dari ibu P belum diperoleh keterangan karena masih terguncang," tutur Edwin
Baca juga: Arti Glock 17 Pistol yang Dipakai Bharada E untuk Menembak Brigadir J, Dirancang Pengusaha Austria
Polri menyampaikan istri Irjen Ferdy Sambo berinisial PC telah diperiksa terkait insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal tersebut diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Menurutnya, istri Ferdy Sambo telah diperiksa di Polres Jakarta Selatan.
"Kalau istrinya sudah dimintai keterangan Polres Jakarta Selatan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).
Di sisi lain, Dedi menuturkan bahwa Irjen Ferdy Sambo juga telah dimintai keterangan di Polres Jakarta Selatan.

Adapun jenderal bintang dua itu telah diperiksa lebih dari satu kali.
"Informasi yang didapat lebih dari sekali ya dari penyidik Polres Jaksel. Dari hasil keterangan awal, karena ini sudah diambil Polda Metro Jaya, akan dipelajari oleh Polda Metro Jaya," jelasnya.
Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa pemeriksaan bisa saja bisa kembali dilakukan.
Namun, hal itu ditentukan oleh penyidik Polri.
"Apabila ada yang kurang dari proses penyidikan awal, pasti penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan sampai penyidik cukup," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menon-aktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri buntut kasus dugaan baku tembak antara ajudannya.
"Mulai hari ini, mulai malam ini jabatan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri saya non-aktifkan," kata Listyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).
Hal ini, kata Listyo, karena banyaknya spekulasi yang berkembang dalam penanganan kasus tersebut.
Berita lainnya seputar Ajudan Jenderal Ferdy Tembak Brigadir J