Berita Tulungagung
Teriakan Para Saksi Mewarnai Rekonstruksi Suami di Tulungagung Bunuh Istri: Gak Mungkin Itu Bohong
Teriakan para saksi mewarnai jalannya rekonstruksi pria di Tulungagung tega bunuh istri karena tersinggung: Gak mungkin itu bohong.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
"Tidak ada fakta baru dalam rekonstruksi ini, tidak ada perubahan yang sifnifikan. Semua sudah sesuai BAP," sambung Iptu Retno Pujiarsih.
Selain itu akan ada penambahan saksi dalam perkara ini.
Sebab saat rekonstruksi ada orang lain yang ikut serta mengangkat jenazah korban.
Rencananya berkas perkara ini akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Tulungagung pada Minggu depan.
Penyidik menjerat Warsito dengan pasal 44 ayat (1) dan (3) Undang-undang Penghapusan KDRT.
Ancamannya berupa penjara paling lama 15 tahun, dan denda Rp 15 juta.
"KDRT ada undang-undang lex specialis, jadi kami gunakan itu," pungkasnya.
Kekerasan yang dilakukan Warsito kepada istrinya terjadi pada Jumat (24/6/2022) pagi.
Saat itu Warsito tersinggung karena istrinya mengeluarkan kata-kata akan mencari suami baru.
Sebab Warsito secara ekonomi dianggap kurang mampu, sementara Sri yang menjadi tulang punggung dengan menjadi tenaga kerja migran di Hongkong.
Dalam keadaan marah, Warsito mencekik leher istrinya hingga tewas.
Ia kemudian mendorong tubuh istrinya dari lantai dua, lokasi kejadian saat itu, ke arah tangga.
Saat terjatuh di tangga itulah maka kanan Sri membentur bulatan besi di pagar menuju lantai dua.
Sri lalu tersungkur di kelokan tangga, dalam keadaan meninggal dunia.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Tulungagung