Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Lakukan SKK dengan Enam Institusi, Kejari Kota Malang Berhasil Pulihkan Kerugian Negara

Lakukan Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan enam institusi, Kejari Kota Malang berhasil memulihkan kerugian negara.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Kepala Kejari Kota Malang, Zuhandi mengatakan, total ada sebanyak 43 pemulihan kerugian negara tahun ini yang dilakukan pihaknya, Jumat (22/7/2022). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang berhasil memulihkan sebagian kerugian negara, sepanjang tahun 2022 ini.

Kerugian ini disebabkan oleh pengingkaran tanggung jawab oleh pihak kedua dalam perjanjian dengan pihak pertama, yakni instansi atau lembaga milik pemerintah.

Pemulihan itu didominasi atas perkara perjanjian yang tidak terselesaikan dengan baik. Dalam hal ini, Kejari Kota Malang menjadi penengah dan penyedia ruang untuk kedua belah pihak bisa menyelesaikan permasalahan tersebut.

Kepala Kejari Kota Malang, Zuhandi, melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Malang, Achmad Fauzan mengatakan, total ada sebanyak 43 pemulihan yang dilakukan. Dari total 67 Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diterima oleh Kejari Kota Malang dari institusi atau lembaga terkait.

"Jadi, kami memberikan mediasi kepada pihak kedua dan pihak pertama. Nantinya, kami yang membantu melakukan penyelesaian hukum, mulai dari tahapan somasi, mediasi hingga eksekusi," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (22/7/2022).

Ada enam lembaga yang bekerja sama dan memberikan SKK kepada Kejari Kota Malang. Yaitu PT KAI, Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA), Polinema, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Malang, Pemkot Malang dan BPJS Kesehatan Malang.

Dari enam lembaga tersebut, dua di antaranya memberikan SKK sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam proses gugatan. Yaitu Pemkot Malang dan RSSA Malang.

Dari pemulihan yang dilakukan oleh petugas Kejari Kota Malang, sebanyak Rp 146.899.844 berhasil dipulihkan. Dan jumlah itu masih akan terus bertambah, karena ada beberapa proses pemulihan yang dilakukan dengan sistem termin (cicil).

"Memang ada yang sepakat untuk melakukan termin, dan ada yang sudah selesai sepenuhnya. Jumlah ini merupakan gabungan sejak Januari hingga Juli 2022 ini," tambahnya.

Sementara untuk jumlah di tahun 2021, sebanyak Rp 885.578.855 yang berhasil dipulihkan.

"Dan saat ini, Kejari Kota Malang juga fokus untuk mengembangkan berbagai kegiatan kemasyarakatan. Seperti Jaksa Masuk Pasar, Sosialisasi Hukum dan Jaksa Masuk Sekolah," tandasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Malang

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved