Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Cegah Stunting, Pemkot Surabaya Sosialisasi soal Perkawinan: Calon Pengantin Normal Minimal 22 Tahun

Pemkot Surabaya melakukan berbagai cara untuk mencegah bayi stunting. Apa saja upaya dari Pemkot Surabaya tersebut?

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Bobby Constantine Koloway
Ketua TP PKK Surabaya, Rini Indriyani Eri Cahyadi saat memberikan penjelasan kepada jurnalis di Surabaya. 

Menurut dia, pendidikan parenting bagi calon pengantin bukan hanya tugas pemkot, tetapi juga membutuhkan sinergitas berbagai stakeholder serta unsur masyarakat. "Kalau sudah menikah juga harus memikirkan pencegahan perceraian," papar Tomi.

Mantan Camat Wonokromo itu juga menjelaskan bahwa masalah finansial menjadi salah satu penyebab perceraian. Sehingga, pengetahuan soal mengelola keuangan juga penting dilakukan.

"Baik spiritual, kesehatan reproduksi, hingga psikologisnya harus baik. Ketika menikah dini, memang secara reproduksi belum matang, itu juga berpotensi melahirkan anak stunting," imbuhnya.

Cara pola asuh anak juga perlu diberikan untuk menghindari terjadinya masalah gizi buruk pada anak. Maka dari itu, menikah harus dengan usia yang mencukupi agar ke depannya lebih siap secara mental dan finansial.

"Namanya calon pengantin, secara aturan kalau nikah minimal usia 19 tahun. Agar lebih siap secara mental dan finansial," pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved