Berita Surabaya
Cegah Stunting, Pemkot Surabaya Sosialisasi soal Perkawinan: Calon Pengantin Normal Minimal 22 Tahun
Pemkot Surabaya melakukan berbagai cara untuk mencegah bayi stunting. Apa saja upaya dari Pemkot Surabaya tersebut?
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Januar
Menurut dia, pendidikan parenting bagi calon pengantin bukan hanya tugas pemkot, tetapi juga membutuhkan sinergitas berbagai stakeholder serta unsur masyarakat. "Kalau sudah menikah juga harus memikirkan pencegahan perceraian," papar Tomi.
Mantan Camat Wonokromo itu juga menjelaskan bahwa masalah finansial menjadi salah satu penyebab perceraian. Sehingga, pengetahuan soal mengelola keuangan juga penting dilakukan.
"Baik spiritual, kesehatan reproduksi, hingga psikologisnya harus baik. Ketika menikah dini, memang secara reproduksi belum matang, itu juga berpotensi melahirkan anak stunting," imbuhnya.
Cara pola asuh anak juga perlu diberikan untuk menghindari terjadinya masalah gizi buruk pada anak. Maka dari itu, menikah harus dengan usia yang mencukupi agar ke depannya lebih siap secara mental dan finansial.
"Namanya calon pengantin, secara aturan kalau nikah minimal usia 19 tahun. Agar lebih siap secara mental dan finansial," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com