Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Komnas PA Sebut Jatim Terbanyak Kedua Kasus Pelecehan Seksual, Singgung SPI dan Anak Kiai Jombang

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengungkap tingginya jumlah pelecehan seksual di Jawa Timur.

TRIBUNJATIM.COM/BOBBY KOLOWAY
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait saat berbicara dalam forum Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) di Surabaya, Rabu (27/7/2022) melalui tampilan video. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengungkap tingginya jumlah pelecehan seksual di Jawa Timur.

Arist mencontohkan kasus dugaan kekerasan seksual Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu yang kini masuk penuntutan 

Hal ini disampaikan Arist saat berbicara dalam forum Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) di Surabaya, Rabu (27/7/2022).

Berbicara melalui tampilan video, Ariest menjelaskan tugas besar pemerintah bersama stakeholder terkait untuk memerangi pelecehan seksual

"Komnas PA prihatin. Jatim menempati posisi kedua dari 34 provinsi yang menyimpan banyak pelaku terhadap anak dan banyak anak yang membutuhkan pertolongan banyak pihak," kata Arist dalam tampilan video. 

"Saya sampaikan kondisi anak-anak di Jatim saat ini. Ada banyak anak-anak yang menjadi budak seks, eksploitasi komersialisasi seksual, bahkan banyak kasus pelanggaran hak anak yang dapat mengganggu tumbuh kembang anak," ungkapnya. 

Baca juga: Bos SPI Batu Julianto Eka Putra Dituntut Maksimal, Ketua Komnas PA: Ini Hadiah Untuk Anak Indonesia

Sekalipun, Arist tak spesifik mengungkap angka data tersebut. Menurutnya, ini perlu kerjasama untuk menghilangkan kasus tersebut. 

"Saya ingin sampaikan terbuka, mulai dari ASN, alim ulama, pendidik, penegak hukum, hingga teman-teman media untuk mengajak kita bahu membahu memutus rantai kekerasan terhadap anak yang saat ini sudah dalam situasi darurat," katanya. 

Ia lantas mencotohkan dugaan kekerasan seksual sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu. Yang mana, sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang di hari yang sama, Rabu (27/7/2022).

"Ada seorang pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia, yang oleh persidangan dan Jaksa, menempatkan pemilik SPI didakwa hukuman kurungan di atas 5 tahun hingga seumur hidup," kata Arist. 

Baca juga: Pemilik SPI Batu Julianto Eka Putra Dituntut 15 Tahun Penjara Terkait Kasus Kekerasan Seksual

Untuk diketahui, Julianto Eka Putra (JE) pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu memang dituntut hukuman penjara 15 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu.

Sidang tuntutan kasus kekerasan seksual sekolah SPI Batu dengan terdakwa Julianto Eka Putra berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) pada Rabu (27/7/2022), selesai digelar.

Dalam petikan penjelasan Jaksa, terdakwa dituntut hukuman pidana penjara selama 15 tahun dengan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta, tuntutan membayar restitusi kepada korbannya sebesar Rp44.744.623.

Baca juga: Breaking News, Jelang Tengah Malam, Mas Bechi Anak Kiai Jombang DPO Pencabulan Menyerahkan Diri

Selain soal kasus tersebut, Arist juga menyinggung kasus dugaan pencabulan yang dilakukan anak kiai di Jombang.

"Juga ada proses peradilan untuk anak ponpes di Jombang.Tentu ini perlu mendapatkan dukungan," katanya. 

Menurutnya, berbagai kasus tersebut harus menjadi kerja bersama untuk mengawal. Bukan hanya meminta penegak hukum menyelesaikan kasus tersebut, namun juga mengantisipasi agar kasus tersebut tak terulang. 

"Mari selamatkan anak Indonesia. Terkait dengan tema HAN tahun ini: 'Anak Terlindungi, Indonesia Maju,' ini tantangan. Pelanggaran ini menjadi isu yang harus ditangani bersama. Sehingga anak bisa bertumbuh demi memberikan jaminan bahwa Indonesia maju di masa depan," katanya. 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved