Berita Pasuruan
Bukannya Tanggung Jawab seusai Tewaskan 2 Mahasiswa, Warga Probolinggo Malah Kabur, Berujung Bui
Seorang warga Probolinggo ditangkap polisi Pasuruan seusai kabur dalam kasus tabrak lari.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Satlantas Polres Pasuruan menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari di jalan raya Surabaya - Malang, Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Dia adalah AS, sopir Toyota Innova Nopol N 1434 QK, warga Lumbang, Kabupaten Probolinggo. Pria berusia 40 tahun ini ditetapkan tersangka karena melanggar pasal 312 UU RI No 22 tahun 2008 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
AS diamankan karena melarikan diri setelah terlibat kecelakaan dan menyebabkan korban meninggal dunia. Kurang dari 1x24 jam, jajaran Satlantas Polres Pasuruan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, tersangka ini diamankan karena melarikan diri setelah terlibat kecelakaan di Purwosari. Dua korban meninggal dunia dalam kecelakaan ini.
"Sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, tersangka tidak melakukan tanggung jawabnya dengan menolong korban. Dia justru melarikan diri dan meninggalkan lokasi," katanya, Jumat (29/7/2022) pagi.
Baca juga: Pelajar SMK di Surabaya Tewas Usai Tabrak Penyeberang Jalan, Tubuh Terjerembap Berkalang Aspal
Menurut Kapolres, tindakan tersangka ini tidak dibenarkan. Ia menyebut, tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya "Pengungkapan tersangka ini berkat kerjasama dengan semua pihak," paparnya.
Menurutnya, pihaknya bekerjasama dengan pihak tol dan masyarakat setempat. Berkat keterangan masyarakat dan rekaman CCTV di sepanjang jalan sampai gerbang tol Purwodadi, pihaknya menemukan kecocokan.
"Setelah mengantongi nopolnya, kami membukanya di Samsat dan diketahui pemilik kendaraannya asal Probolinggo. Berdasarkan data itu, kami langsung meluncur ke lokasi pemilik mobil itu," tambahnya.
Ternyata, kata Kapolres, pemilik kendaraan tidak menggunakan mobil saat kejadian kecelakaan. Pemilik kendaraan menyebut, tersangka ini yang menggunakan kendaraan saat itu.
"Kami langsung bergegas ke rumah tersangka. Pukul 03.00 wib kejadian, kami amankan tersangka pukul 18.00 wib. Terima kasih semua pihak yang membantu dalam pengungkapan kasus ini," terangnya
Kasatlantas Polrea Pasuruan AKP Yudhi Anugrah Putra mengataka, kejadian ini bermula saat dua mahasiswa asal Sidoarjo, yakni VDG, dan YER melaju dari arah Malang ke Surabaya menggunakan sepeda motor Yamah Vixion.
Sesampainya di lokasi, korban kehilangan kendali dan menabrak median jalan. Keduanya terpental dari kendaraannya, dan masuk ke seberang jalan. Saat bersamaan, tersangka melaju dari arah Surabaya.
Tersangka yang diduga melaju dengan kecepatan tinggi menabrak kedua korban. Setelah itu, tersangka tidak berhenti dan melanjutkan perjalanan masuk ke tol melalui gerbang tol Purwodadi.
"Kami ingin memberikan edukasi ke masyarakat, jangan melarikan diri setelah terlibat kecelakaan, apalagi korban sampai meninggal dunia. Sepersekian detik itu bermanfaat saat kecelakaan," jelasnya.