Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Sakit Hati Kerja Belum Dibayar, 5 Pemuda asal Bojonegoro Ini Nekat Curi Tiang Fiber di Surabaya

Lima orang komplotan maling tiang fiber internet di Jalan Raya Made RT 01 & 02 RW 03, Made, Sambikerep, Kota Surabaya, ditangkap Tim Antibandit Polsek

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM/istimewa
Kendaraan pikap yang dipakai komplotan maling tiang fiber internet di Jalan Raya Made RT 01 & 02 RW 03, Made, Sambikerep, Kota Surabaya, saat ditangkap Tim Antibandit Polsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya, Senin (26/6/2022) siang. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Lima orang komplotan maling tiang fiber internet di Jalan Raya Made RT 01 & 02 RW 03, Made, Sambikerep, Kota Surabaya, ditangkap Tim Antibandit Polsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya, Senin (26/6/2022) siang. 

Mereka adalah Aris (20) warga Kasiman, Bojonegoro; Musoli (27) warga Kapas, Bojonegoro; Rucianto (29) warga Kasiman, Bojonegoro. 

Kemudian, David Dwi Hermanto (21) warga Kasiman, Bojonegoro; dan, Doni Dhamara (28) warga Kasiman, Bojonegoro. 

Modusnya, komplotan tersebut menyaru sebagai petugas perusahaan yang bertanggung jawab atas fasilitas tiang fiber tersebut.

Dengan cara demikian, komplotan tersebut dapat leluasa mencopot tiang fiber internet di kawasan jalan tersebut, menggunakan cangkul lalu mengangkutnya ke mobil pickap sarana aksi yang mereka bawa. 

Namun, belum juga sempat membawa kabur tiang fiber curian tersebut. Aksi komplotan tersebut dicurigai pihak pengurus RT setempat lantaran aktivitas pembongkaran yang dilakukan mereka tak berizin. 

Baca juga: Kesal Motor Kesayangan Hilang Dicuri, Warga Gresik Ini Buat Sayembara Berhadiah Rp 10 Juta

"Aris menggali tiang fiber star menggunakan linggis, lalu tiang diikat menggunakan tali tambang kemudian dinaikkan ke mobil pickup," ujar Kapolsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya Kompol Hakim, Jumat (29/7/2022). 

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya Ipda Bambang Setiawan mengungkapkan, kelima tersangka itu baru satu kali melakukan pencurian tiang fiber

"Mereka mantan pekerja di pemasangan tiang itu. Alasanya nekat mencuri karena sakit hati pekerjaannya belum dibayar," ungkap Ipda Bambang.

Bambang melanjutkan, tersangka dalam menjalankan aksinya menyewa mobil pikap berangkat dari Bojonegoro. 

Mobil tersebut disewa dari seseorang dengan biaya Rp300 ribu. 

"Mereka kami kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," pungkasnya. 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved