Kominfo Blokir Steam, Dota, hingga Yahoo, Tidak Bersifat Permanen, Minta Perhatikan Kewajiban PSE
Kominfo resmi melakukan pemutusan akses atau pemblokiran terhadap beberapa aplikasi pada hari ini, Sabtu (30/7/2022).
Agar pemblokiran sistem elektronik dari beberapa aplikasi dapat dibuka kembali dan normal kembali, PSE harus segera menyelesaikan proses pendaftaran dengan mengirimkan informasi Tanda Daftar PSE melalui email aduanpseprivat@kominfo.go.id.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak Kenalkan Aplikasi JMO ke Masyarakat
Kini Kementerian Kominfo melalui Direktorat Pengendalian Aptika akan terus melakukan pengawasan terhadap PSE lingkup privat yang belum melakukan pendaftaran, terutama terhadap SE yang memiliki trafik yang tinggi di Indonesia.
Menurut data terakhir dari Kominfo, saat ini tercatat ada 5.394 PSE yang telah mendaftarkan 8.962 Sistem Elektronik (SE).
Sistem elektronik yang telah mendaftar tersebut, terdiri dari 8.680 SE Domestik dan 282 SE Asing.
Maka dihimbau bagi seluruh PSE lingkup privat agar segera mendaftar melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko / Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) pada laman oss.go.id.
Baca juga: Ada Hadiah Bagi Pangguna Aplikasi Jogo Malang Presisi yang Aktif Berikan Informasi
Mengapa Pendaftaran PSE Lingkup Privat ini Diwajibkan oleh Kominfo?
Pendaftaran Sistem Elektronik ini wajib dilakukan karena merupakan wujud komitmen PSE bersama Pemerintah untuk menghadirkan perlindungan pengguna internet.
Kominfo berkomitmen untuk melindungi pengguna konsumen dan melindungi data pribadi pengguna agar ruang digital dapat digunakan secara aman dan produktif.
Ini merupakan bentuk tanggung jawab Kementerian atau lembaga terkait pengoperasian PSE bagi konsumen.
Melalui kewajiban pendaftaran PSE, nantinya diharapkan agar kendala-kendala yang sebelumnya terjadi pada PSE dpaat diatasi dan dapat berkurang secara signifikan.
Kominfo juga menyampaikan bahwa jika ada PSE yang mengalami hambatan teknis dalam proses pendaftaran, dapat mengakses panduan pendaftaran melalui tautan https://s.id/pendaftaranpseprivat.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita terkait Kominfo lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com