Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kapan Bendera Merah Putih Bisa Mulai Dipasang? Berikut Rincian Lengkap Ukuran Pemasangannya

Simak aturan pemasangan bendera Merah Putih. Bendera Merah Putih selalu menghiasi jalanan di setiap daerah setiap bulan Agustus.

Pinterest
Ilustrasi waktu dan aturan pemasangan bendera Merah Putih. 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini waktu pemasangan bendera Merah Putih.

Lengkap disertai dengan aturan pemasangannya.

Tak terasa kita sudah memasuki awal bulan Agustus.

Setiap bulan Agustus, masyarakat Indonesia berlomba-lomba untuk mempercantik wilayahnya dengan umbul-umbul atau lampu-lampu di jalan.

Bendera Merah Putih juga selalu menghiasi jalanan di setiap daerah setiap bulan Agustus.

Lalu, kapan bendera Merah Putih bisa mulai dipasang?

Bagaimana aturan pemasangan bendera Merah Putih?

Baca juga: Penjual Bendera Merah Putih Dadakan di Kota Blitar Bermunculan, 2 Pekan Bisa Dapat Uang Rp 5 Juta

Penjual bendera merah putih, Aditya sedang melayani pembeli di Jalan Dr Wahidin, Kota Blitar, Sabtu (30/7/2022).
Penjual bendera merah putih, Aditya sedang melayani pembeli di Jalan Dr Wahidin, Kota Blitar, Sabtu (30/7/2022). (Tribun Jatim Network/Samsul Hadi)

Melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022, pengibaran bendera Merah Putih bisa dilaksanakan mulai 1-31 Agustus 2022.

Kemudian untuk pernak-pernik seperi baliho, umbul-umbul, atau hiasan lainnya dapat dilakukan mulai 20 Juli hingga 31 Agustus 2022.

Sementara itu, untuk aturan pemasangan bendera Merah Putih, sudah diatur melalui UU No 24 Tahun 2009.

Undang-undang tersebut berisikan tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta lagu Kebangksaan.

Dalam UU No 24 Tahun 2009 ini, ukuran bendera Merah Putih harus berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua per tiga) dari panjang bendera.

Pada bagian atas bendera harus berwarna merah jernih.

Keduanya memiliki ukuran yang sama dengan penggunaan kain yang warnanya tidak luntur.

Akan tetapi, tidak semua bendera Merah Putih memiliki ukuran yang sama.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved