Kapan Bendera Merah Putih Bisa Mulai Dipasang? Berikut Rincian Lengkap Ukuran Pemasangannya
Simak aturan pemasangan bendera Merah Putih. Bendera Merah Putih selalu menghiasi jalanan di setiap daerah setiap bulan Agustus.
Di setiap tempat, misal di Istana Kepresidenan, bendera Merah Putih berukuran 200 x 300 cm.
Sementara untuk di lapangan umum, ukuran bendera Merah Putih diharuskan 120 x 180 cm.
Baca juga: Semarak Ultah PDIP ke-49, Kader Banteng Surabaya Gelar Upacara Bendera hingga Penanaman Pohon
Berikut rincian ukuran pemasangan bendera Merah Putih:
1. Lapangan Istana Kepresidenan: 200 x 300 cm
2. Lapangan umum: 120 x 180 cm
3. Kereta api: 100 x 150 cm
4. Kapal: 100 x 150 cm
5. Penggunaan di ruangan: 100 x 150 cm
6. Mobil presiden dan wakilnya: 36 x 54 cm
7. Mobil pejabat negara: 30 x 45 cm
8. Pesawat udara: 30 x 45 cm
9. Kendaraan umum: 20 x 30 cm
10. Penggunaan di meja: 10 x 15 cm
Baca juga: Embran Nawawi dan E to Z Team Luncurkan Jumpsuit Batik Merah Hitam, Terjemahkan Semangat Kemerdekaan
Pemasangan Bendera Merah Putih Setiap Hari
Untuk pemasangan bendera Merah Putih, dapat dilakukan setiap hari.