Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kapan Bendera Merah Putih Bisa Mulai Dipasang? Berikut Rincian Lengkap Ukuran Pemasangannya

Simak aturan pemasangan bendera Merah Putih. Bendera Merah Putih selalu menghiasi jalanan di setiap daerah setiap bulan Agustus.

Pinterest
Ilustrasi waktu dan aturan pemasangan bendera Merah Putih. 

Di setiap tempat, misal di Istana Kepresidenan, bendera Merah Putih berukuran 200 x 300 cm.

Sementara untuk di lapangan umum, ukuran bendera Merah Putih diharuskan 120 x 180 cm.

Baca juga: Semarak Ultah PDIP ke-49, Kader Banteng Surabaya Gelar Upacara Bendera hingga Penanaman Pohon

Berikut rincian ukuran pemasangan bendera Merah Putih:

1. Lapangan Istana Kepresidenan: 200 x 300 cm

2. Lapangan umum: 120 x 180 cm

3. Kereta api: 100 x 150 cm

4. Kapal: 100 x 150 cm

5. Penggunaan di ruangan: 100 x 150 cm

6. Mobil presiden dan wakilnya: 36 x 54 cm

7. Mobil pejabat negara: 30 x 45 cm

8. Pesawat udara: 30 x 45 cm

9. Kendaraan umum: 20 x 30 cm

10. Penggunaan di meja: 10 x 15 cm

Baca juga: Embran Nawawi dan E to Z Team Luncurkan Jumpsuit Batik Merah Hitam, Terjemahkan Semangat Kemerdekaan

Pemasangan Bendera Merah Putih Setiap Hari

Untuk pemasangan bendera Merah Putih, dapat dilakukan setiap hari.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved