Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Maling Besi di Gresik Digulung Polisi, Terungkap Libatkan Penadah dari Madura

Komplotan pencuri besi proyek di Gresik disikat polisi. Penadahnya ternyata berasal dari Madura

Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
Istimewa/ Polsek Duduksampeyan
Diamankan, empat tersangka komplotan pencuri besi diamankan di Polsek Duduksampeyan. 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Komplotan pencuri besi proyek di Duduksampeyan, Gresik diringkus polisi. Empat orang diamankan, satu diantaranya adalah seorang penadah asal Sampang, Madura.

Diketahui empat identitas tersangka adalah Syaiful (46) warga Desa Tambakrejo, kemudian Sharizal Farid (26) warga Desa Tumapel, Mardiyanto (45) warga Desa Tambakrejo. Ketiganya adalah warga Kecamatan Duduksampeyan Kabupaten Gresik.

Satu tersangka penadah hasil curian bernama Wasil (34) warga Desa Kamondung Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.

Aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu (2/7/2022) lalu. Pada proyek pembuatan Jalan Poros Desa Bendungan Kecamatan Duduksampeyan. Besi jenis Wire Mesh M6C Ulir panjang 54 Meter dalam bentuk gulungan dengan diameter 1 meter hilang dicuri.

Baca juga: Cegah Curanmor di Area Kos-kosan, Polsek Manyar Ingatkan Penghuni Tak Beri Kesempatan Maling Beraksi

Awal mulanya korban bernama Sholeh melakukan pengecekan di sekitaran proyek tersebut. Setelah dilakukan pengecekan terhadap barang - barang ternyata besi tersebut sudah tidak ada.

Korban langsung mengecek CCTV. Setelah melihat hasil rekaman CCTV, ternyata ada orang yang tidak dikenal mengambil besi tersebut. Kemudian diangkut menggunakan alat angkut mobil Pick Up Suzuki W 8680 DU.

Korban langsung melaporkan perkara tindak pidana pencurian besi tersebut ke Polsek Duduksampeyan.

Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 13.500.000.

Petugas Polsek Duduksampeyan melakukan penyelidikan dengan bekal rekaman CCTV dan mengetahui identitas salah satu pelaku yang bernama Syaiful.

"Pelaku yang bernama Syaiful kami amankan pada hari Minggu tanggal 31 Juli 2022 sekitar pukul 11.00," kata Kapolsek Duduk Sampeyan, AKP Bambang Angkasa, Senin (1/8/2022).

Petugas langsung menangkap mengeler pelaku. Kemudian dilakukan pengembangan, para pelaku lain yaitu Syahrizal Farid, dan Mardyanto turut diamankan.

Hasil pemeriksaan para pelaku mengaku bahwa besi tersebut dijual dengan harga sebesar Rp.1.500.000. ke besi tua milik Wasil.

"Pelaku Wasil sebagai penadah hasil curian ditangkap, untuk para pelaku sudah diamankan di Polsek Duduk Sampeyan guna dilakukan Proses lebih lanjut. Satu unit mobil pick up Suzuki W 8680 DU kami amankan sebagai barang bukti," tutupnya.

Keempatnya ditetapkan sebagai dan tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Informasil lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved