Berita Malang
Awas, Masyarakat yang Buang Sampah Sembarangan di Kota Malang Bakal Kena Operasi Tangkap Tangan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang akan memberikan tindakan tegas kepada setiap masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang akan memberikan tindakan tegas kepada setiap masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
Dalam waktu dekat, Satpol PP Kota Malang berencana menggelar operasi tangkap tangan terkait hal tersebut.
Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait membahas rencana operasi tersebut.
"Jadi minggu kemarin, kami telah berkoordinasi dengan DLH Kota Malang, camat, akademisi, dan penggiat lingkungan. Dari pertemuan itu, kami sepakat untuk menegakkan Perda Kota Malang No 7 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (4/8/2022).
Dirinya menjelaskan, operasi tangkap tangan bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan perlu segera dilakukan.
"Beberapa waktu lalu, Kota Malang banjir karena drainase tersumbat oleh sampah yang dibuang sembarangan. Dan yang kedua, DLH Kota Malang sudah kewalahan mengambil sampah di aliran sungai dan drainase. Sehingga, perlu ada penegakan hukum yang konsisten dan masif," jelasnya.
Baca juga: Tertangkap Basah Buang Sampah Sembarangan, 22 Orang Dipanggil ke Balai Kota Surabaya, Ini Sanksinya
Rencananya mulai minggu depan, Satpol PP Kota Malang telah melaksanakan operasi tangkap tangan tersebut. Bagi masyarakat yang terbukti membuang sampah sembarangan, akan langsung didatangi serta diberikan BAP untuk mengikuti Sidang Tipiring
"Rencananya, minggu depan sudah kita laksanakan. Oleh karena itu, saat ini tim Satpol PP Kota Malang telah bergerak memantau dan melakukan pemetaan lokasi-lokasi mana yang sering dijadikan lokasi buang sampah sembarangan," bebernya.
Rahmat juga menambahkan, bahwa operasi tangkap tangan bukan hanya berlaku untuk perilaku buang sampah sembarangan.
"Bagi masyarakat yang membakar sampah, mencampur sampah dengan limbah B3, atau mendirikan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) liar, juga akan menjadi sasaran dalam operasi tangkap tangan ini," tegasnya.
Dirinya berharap melalui operasi tangkap tangan ini, akan timbul kesadaran dari masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan.
"Kami berharap, masyarakat dapat membuang sampah pada tempatnya dan tidak membuang sampah sembarangan. Kami juga meminta partisipasi dari masyarakat, untuk menegur dan mengimbau apabila melihat ada yang membuang sampah sembarangan," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com