Berita Surabaya
Tertangkap Basah Buang Sampah Sembarangan, 22 Orang Dipanggil ke Balai Kota Surabaya, Ini Sanksinya
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji geregetan saat mendapati Jalan Raya Tenggumung, Sidotopo, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, dipenuhi sampah. Bahkan sampah
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Nuraini Faiq
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wakil Wali Kota Surabaya Armuji geregetan saat mendapati Jalan Raya Tenggumung, Sidotopo, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, dipenuhi sampah. Bahkan sampah itu tidak hanya menggunung, tapi juga bau.
Wawali Cak Ji ini menyebut sudah parah. Lurah dan camat harus peka terhadap problem di lingkungannya. Warga mengeluh.
"Mari warga semua bersama-sama menjaga lingkungan. Saya minta DLH dan Satpol PP untuk menangkapi pembuang sampah di jalan itu," kata Cak Ji saat meninjau lokasi Kamis (14/7/2022) siang.
Petugas pun sejak Kamis sore hingga Kamis malam nyanggong di titik yang sama di Jalan Tenggumung. Banyak warga yang membuang sampah pada malam hari. Naik motor sambil lempar sampah. Ada juga yang naik becak.
Sebanyak 22 warga terjaring "OTT" membuang sampah. Jumat (15/7/2022) siang tadi, mereka langsung dipanggil ke Balai Kota Surabaya. Inilah tindak lanjut sidak Wawali Cak Ji yang ke lokasi Jl Tenggumung atas keluhan warganya.
Cak Ji langsung memerintahkan jajarannya untuk menegakkan yustisi kebersihan. Seluruh RT dan RW harus lebih intens mengajak warganya tertib menjaga kebersihan lingkungan.
Baca juga: Wawali Surabaya Cak Ji Marah Penyewa Biarkan Stan Pasar Kosong
Dari hasil OTT tersebut sebanyak 19 orang merupakan warga ber - KTP Surabaya dan 3 orang beridentitas luar kota.
Pada pertemuan itu Wakil Walikota Surabaya memberikan pembinaan secara langsung agar masyarakat memiliki kesadaran.
"Bapak-bapak ini kalau depan rumahnya di buangi sampah oleh orang lain apakah mau?" tanya Cak Ji.
Warga pembuang sampah itu pun serentak menjawab, "Tidak!"
Cak Ji pun terus menghimbau agar warga bersama-sama menjaga lingkungan. Pemanggilan dan pembinaan pembuang sampah itu harus diberi pelajaran. KTP pelanggar disita. Mereka juga harus membayar denda Rp 75.000.
Kalau dibanding denda, nilai itu masih repot saat petugas mengangkut sampah yang sudah menggunung. Cak Ji minta lain kali tidak diulangi lagi. Akan ada sanksi lebih berat.
Baca juga: Wawali Armuji Turun Langsung Mengecek Kawasan Surabaya yang Tergenang usai Diguyur Hujan Deras
"Kalau masih Bangkang, nanti akan di proses dengan sanksi paling berat. Biar nanti yang membina kepolisian," kata Cak Ji.
Cak Ji memberikan perhatian penuh terhadap urusan kebersihan kota mengingat semakin bertambahnya jumlah penduduk juga semakin besar sampah yang dihasilkan . Sehingga perlu diselesaikan secara komprehensif mulai dari hulu ke hilir