Berita Lumajang
Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program Pembibitan Pisang Mas Kirana di Lumajang Molor
Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi program pembibitan pisang mas kirana tahun 2020 molor. Kejari Lumajang beri penjelasan.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Tony Hermawan
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lumajang, Lilik Dwi Prasetyo menjelaskan alasan Kejari Lumajang belum mengumumkan nama-nama tersangka kasus dugaan korupsi program pembibitan pisang mas kirana tahun 2020, Kamis (4/8/2022).
Lalu, ketika sampai tahap laporan pertanggungjawaban ke pemerintah pusat, diduga realisasi program ini kental dengan praktik markup. Sebab di dalam laporan pertanggungjawaban ditemukan selisih harga yang cukup besar.
Petani yang sudah memiliki bibit pisang mas kirana diberikan uang Rp 2 ribu hingga Rp 4 ribu. Sedangkan, di laporan pertanggung jawaban ditulis 1 bibit pisang mas kirana seharga Rp 6.300. Sehingga karena ini, negara mengalami kerugian hingga Rp 800 juta.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Lumajang