Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ajudan Jenderal Ferdy Tembak Brigadir J

SOSOK Asli Bharada E, Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ternyata Bukan Pengawal Irjen Ferdy Sambo?

Kini sosok asli Bharada E dikuliti, telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Tenryata bukan pengawal Irjen Pol Ferdy Sambo?

Editor: Hefty Suud
Kolase Instagram - TribunJambi.com Aryo Tondang
Sosok asli Bharada E terkuak. Ternyata bukan penembak nomor satu dan merupakan pengawal Kadiv Propam non-aktif, Irjen Pol Ferdy Sambo? 

TRIBUNJATIM.COM  -  Bharada E akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus polisi tembak polisi yang merenggut nyawa Brigadir Nopriyansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Polisi telah menetapkan Bharada Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo.

Kasus yang sudah berjalan nyaris sebulan itu, menetapkan Bharada E dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

“Dengan sangkaan Pasal 338 KUHP, junto Pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Andi Rian dalam konferensi pers, Rabu (3/8/2022) malam.

Kini sosok asli Bharada E dikuliti. 

Ada kejanggalan tentang sosoknya yang disebut-sebut penembak nomor satu dan merupakan pengawal Kadiv Propam non-aktif, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sosok Bharada E Menurut Penjelasan Awal Polisi

Jika membandingkan penjelasan awal polisi dengan temuan terbaru Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) maka akan muncul perbedaan mendasar mengenai sosok Bharada E.

Penjelasan polisi dimaksud berasal dari Kapolres Jakarta Selatan yang saat itu masih dijabat Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

1. Soal Bharada E Jago Tembak

Menurut versi awal penjelasan polisi, Bharada E disebut seorang jago tembak.

Dalam baku tembak itu menurut polisi mengakibatkan Brigadir J tewas di lokasi kejadian.

Sementara Bharada E sama sekali tidak mengalami luka dalam insiden tersebut.

Baca juga: Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Baku Tembak di Rumah Irjen Sambo Bukan Bela Diri

Bharada E disebut melepaskan tembakan lima kali ke arah Brigadir J.

Dari lima tembakan itu, empat diantaranya mengenai tubuh Brigadir J.

Polisi menyebut Bharada E sebagai penembak nomor satu di Resimen Pelopor Brimob.

Bahkan Bharada E katanya jago menembak.

Ditetapkan jadi tersangka pembunuhan Brigadir J. Bharada E terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Ditetapkan jadi tersangka pembunuhan Brigadir J. Bharada E terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Kolase TribunJambi.com Aryo Tondang - via FotoKita)

"Bharada RE ini sebagai pelatih vertical rescue dan di Resimen Pelopornya dia sebagai tim penembak nomor 1, kelas 1 di Resimen Pelopor," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Selasa (12/7/2022) saat menjelaskan soal keahlian menembak Bharada E.

Saat ini Kombes Pol Budhi Herdi Susianto sudah dinonaktifkan dari jabatannya.

Baca juga: Kebenaran Otak Brigadir J Pindah ke Perut, Wajar? Ternyata Pengacara Dengar Penjelasan Dokter Umum

Untuk diketahui, Resimen Pelopor adalah satuan pelaksana utama yang berada di bawah Korps Brimob Polri yang bertugas membina dan meningkatkan kemampuan personil dan mengerahkan kekuatan Satuan atas perintah Kakor Brimob Polri.

Tugas dan fungsi meyelenggarakan fungsi penindakan massa dan lawan insurjensi guna terwujudnya keamanan dalam negeri.

Sosok Bharada E, pada Rabu 3 Agustus 2022 ditetapkan tersangka kasus tewasnya Brigadir J (Instagram)

Penjelasan Berbeda dari LPSK

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan dalam keterangan yang diterima pihaknya berdasarkan pemeriksaan psikologis Bharada E sebanyak tiga kali ditemui ada beberapa fakta baru.

Adapun hal tersebut terkait peran dan tugas Bharada E di keluarga Irjen Pol Ferdy Sambo.

Kata Edwin, berdasarkan penelusurannya, Bharada E bukanlah seorang penembak atau spiner.

Dalam temuan LPSK belakangan ini didapati keterangan kalau Bharada E baru menggunakan pistol jenis Glock pada November 2021 dari Divisi Propam Polri.

Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J - Kapan Bendera Merah Putih Mulai Dipasang?

Baca juga: Benarkah Brigadir J Pernah Pakai Parfum Istri Ferdy Sambo? Kamaruddin Tagih Buktinya: Makin Ngawur

"Dia baru dapat pistol itu bukan November tahun lalu, menurut keterangannya itu dari Propam," kata Edwin saat dikonfirmasi awak media, Kamis (4/8/2022).

Tak hanya itu, Edwin juga menyatakan jika dihitung dari insiden baku tembak yang terjadi di rumah dinas Irjen pol Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J itu rentang waktunya cukup jauh dari terakhir kali Bharada E berlatih menembak.

Kata dia, terkahir kali Bharada E latihan menembak itu terjadi pada Maret 2022 lalu sedangkan kejadian insiden baku tembak terjadi empat bulan setelahnya yakni pada Juli 2022.

"Dia terakhir latihan tembak itu tahun Maret tahun ini," tuturnya.

Kendati demikian, terhadap keterangan tersebut kata Edwin masih dalam penelaahan sekaligus investigasi oleh LPSK.

2. Bharada E Bukan Pengawal Tapi Sopir

Di awal penjelasan polisi juga mengatakan bahwa Bharada E adalah pengawal Irjen Ferdy Sambo.

Katanya Bharada E sebelumnya tergabung dalam pasukan elite Resimen Pelopor Korps Brimob Polri.

Bharada E diklaim merupakan seorang pelatih vertical rescue.

Hal itu seperti yang diutarakan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Selasa (12/7/2022).

Bharada E (berbaju hitam) saat datangi Komnas HAM terkait kasus kematian Brigadir J.
Bharada E (berbaju hitam) saat datangi Komnas HAM terkait kasus kematian Brigadir J. (Tribunnews.com/Irwan Rismawan, Facebook Rohani Simanjuntak)

Beda dengan temuan LPSK

Namun temuan LPSK menyebutkan Baharada E merupakan sopir untuk akomodasi Irjen Pol Ferdy Sambo.

Keterangan itu didapat LPSK saat melakukan pemeriksaan tes assessment psikologis terhadap Bharada E.

"Info dari Bharada E, beliau sopir untuk Irjen Pol Ferdy Sambo," ucap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.

Baca juga: Gelagat Irjen Ferdy Sambo Pasca 27 CCTV Diperiksa, Sembunyi? Brigadir J Masih Hidup saat Masuk Rumah

LPSK Minta Jaminan Keamanan Bharada E

Sementara terkait status tersangka, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Polri agar menjamin keamanan Bharada Richard Elizier atau Bharada E.

Keamanan Bharada E dinilai penting setelah ditetapkan sebagai tersangka guna mengungkap kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan keterangan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J penting agar tidak ada yang mengintervensi.

"Tujuannya supaya tidak ada intervensi dari pihak mana pun untuk menekan keterangan-keterangan beliau," kata Hasto saat dihubungi di Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Selain itu, Hasto menuturkan, perlindungan yang diberikan Polri dinilai penting untuk menjaga keselamatan Bharada E.

Sebab, jangan sampai yang bersangkutan mengalami hal buruk. Itu semisal keracunan atau diracun, melakukan upaya bunuh diri, melakjkan penyiksaan di tahanan, dan lain sebagainya.

"Harapan kami itu dilakukan oleh kepolisian," ujar Hasto.

LPSK menilai perlindungan terhadap Bharada E penting karena hal tersebut akan berkaitan langsung dengan proses pengumpulan keterangan hingga proses peradilan bagi yang bersangkutan.

"Jadi yang bersangkutan ini harus dijaga betul," kata Hasto.

Baca juga: Pengancam Brigadir J sebelum Tewas Terungkap? 1 Foto Tunjuk Sosoknya, Pengacara: Naik Tangga Dibunuh

Aide de camp (ADC) atau ajudan Irjen pol Ferdy Sambo yang diduga terlibat baku tembak yakni Bharada E (kemeja hitam), tiba di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022).
Aide de camp (ADC) atau ajudan Irjen pol Ferdy Sambo yang diduga terlibat baku tembak yakni Bharada E (kemeja hitam), tiba di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022). (Tribunnews/ Rizki Sandi Saputra)

Hasto menambahkan, LPSK menjamin akan memberikan perlindungan kepada Bharada E meskipun yang bersangkutan hingga kini masih berstatus sebagai pemohon di lembaga tersebut.

Namun, dia menuturkan, untuk menjadi terlindung LPSK, Bharada E terlebih dahulu harus menyanggupi sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama untuk mengungkap kasus kematian Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Sementara itu, Ketua Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J bukanlah untuk membela diri.

“Tadi kan saya sampaikan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP , jadi bukan bela diri,” kata Andi.

Bharada E, kata dia, ditersangkakan atas laporan polisi dari keluarga Brigadir J, yang melaporkan dugaan pembunuhan berencana dengan dugaan Pasal 340 (pembunuhan berencana) juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Andi menjelaskan penetapan tersangka Bharada E dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, uji forensik, laboratorium forensik, barang bukti CCTV, termasuk hasil gelar perkara.

“Yang terbukti untuk Bharada E adalah Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” kata Andi.

Meski telah menetapkan satu tersangka, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait perkara ini.

Pemeriksaan saksi-saksi dan penggalian barang bukti terus dilakukan untuk mencari tahu apakah ada tersangka lain dalam kasus ini.

“Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti sampai di sini, ini tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui masih ada beberapa saksi lagi yang akan kami lakukan pemeriksaan beberapa hari ke depan,” kata Andi.

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com

Berita tentang Bharada E dan Brigadir J lainnya

Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved