Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Terungkap Sudah Dalang di Balik Perusakan dan Pembakaran Rumah Warga Jember, 9 Orang Jadi Tersangka

Terungkap sudah dalang di balik kasus perusakan dan pembakaran rumah warga Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, Jember, 9 orang jadi tersangka.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Sri Wahyunik
Terungkap sudah dalang di balik kasus perusakan dan pembakaran rumah warga Desa Mulyorejo Kecamatan Silo, Jember. Polisi telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kejadian tersebut, Sabtu (6/8/2022) malam. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sri Wahyunik

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Terungkap sudah dalang di balik kasus perusakan dan pembakaran rumah warga Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, Jember

Polisi telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kejadian tersebut.

Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo didampingi Dandim 0824 Jember, Letkol Inf Batara C Pangaribuan menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Mapolres Jember terkait penetapan tersangka kasus perusakan dan pembakaran rumah warga Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo pada Sabtu (6/8/2022) malam. 

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, polisi sempat mengamankan 15 orang. Ke-15 orang itu lantas dimintai keterangan. 

"Setelah kami melakukan gelar perkara, dari 15 orang yang kami amankan, sembilan orang kami tetapkan sebagai tersangka, karena mereka punya peran masing-masing dalam peristiwa perusakan dan pembakaran itu," ujar AKBP Hery Purnomo. 

Baca juga: Jember Geger, Rumah hingga Gedung Sekolah Dirusak, Kendaraan Bermotor Juga Dibakar, Pelaku Misterius

Kesembilan orang tersangka terdiri atas delapan warga Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, dan satu orang warga Sokabanah, Sampang.

Kedelapan warga Kalibaru adalah J (55), S (39), A (45), MS (37), M (35), W (39), G (39), S (51). Sedangkan warga Sampang berinisial M (42). 

AKBP Hery Purnomo juga merinci masing-masing peran para tersangka. 

J (55) warga Desa Banyuanyar berperan mengumpulkan warga dan memprovokasi warga. Sedangkan S (39) warga Kalibaru Manis bertugas membakar rumah Ali, warga Dukuh Patungrejo, Dusun Baban Timur, Desa Mulyorejo

M (42) warga Desa Tobai Timur Kecamatan Sokabanah, Sampang, Madura yang membakar rumah Salam, warga Patungrejo. 

A (45) warga Banyuanyar Kalibaru yang berperan membakar sepeda motor di rumah Ali.

Selanjutnya MS (37) warga Kalibaru Manis, M (35) warga Desa Kebunrejo Kalibaru, W (39) warga Banyuanyar Kalibaru, G (39) warga Kalibaru Manis, dan S (51) warga Kalibaru Manis.

"Enam orang sisanya yang sudah kami mintai keterangan merupakan saksi, dan mulai malam ini sudah dipulangkan ke rumah masing-masing," lanjut Hery.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat kesembilan tersangka memakai pasal berlapis, yakni Pasal 187 ayat (1) KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP, dan atau Pasal  170 ayat 1e KUHP dan atau Pasal 365 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64, 65 KUHP.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved