Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terpopuler

BERITA TERPOPULER JATIM: 507 Narapidana Dapat Remisi 17 Agustus - Bayi yang Dibuang di Tulungagung

3 Berita terpopuler Jatim hari ini, Rabu (10/8/2022). 507 Narapidana dapat remisi 17 Agustus hingga bayi yang dibuang di Tulungagung.

Kolase TribunJatim.com
Berita terpopuler Jatim hari ini, Rabu 10 Agustus 2022. 507 Narapidana dapat remisi 17 Agustus hingga bayi yang dibuang di Tulungagung. 

TRIBUNJATIM.COM - Beragam berita menarik yang terjadi di wilayah Jawa Timur terangkum dalam berita terpopuler Jatim hari ini, Rabu (10/8/2022).

Pada berita terpopuler Jatim hari ini dibuka dengan 507 narapidana diusulkan Lapas Kelas IIB Tulungagung mendapatkan remisi 17 Agustus.

Sementara 138 narapidana lain tidak diusulkan, karena belum memenuhi syarat.

Selanjutnya, TR (27) ibu asal Desa Gembuk, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan tak bisa menahan tangis, saat dipertemukan dengan anak bayinya.

TR adalah tersangka pembuangan bayi yang ditemukan di depan UGD RSUD Campurdarat pada Sabtu (30/7/2022) lalu. 

Ingin tahu berita selengkapnya, berikut ini berita terpopuler Jatim hari ini selengkapnya, Rabu (10/8/2022) yang dirangkum TribunJatim.com untuk Anda:

1. Lapas Kelas IIB Tulungagung Usulkan 507 Narapidana Dapat Remisi 17 Agustus, Ada Napi Kasus Korupsi?

Layanan kunjungan keluarga warga binaan di Lapas Kelas IIB Tulungagung, Senin (8/8/2022).
Layanan kunjungan keluarga warga binaan di Lapas Kelas IIB Tulungagung, Senin (8/8/2022). (Tribun Jatim Network/David Yohanes)

507 narapidana diusulkan Lapas Kelas IIB Tulungagung mendapatkan remisi 17 Agustus.

Sementara 138 narapidana lain tidak diusulkan, karena belum memenuhi syarat.

"Kami usulkan 507 narapidana dari 645 narapidana. Sisanya belum memenuhi syarat," terang Kasi  Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik Giatja) Lapas Kelas IIB Tulungagung, Imam Fahmi, Senin (8/8/2022).

Baca juga: 144 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Blitar Ikuti Vaksinasi Covid-19, Jadi Syarat Kunjungan Tatap Muka

Baca juga: Ketua Komnas PA Datangi Lapas Kelas I Malang, Pastikan Terdakwa Dugaan Kekerasan Seksual SPI Ditahan

Lanjutnya, narapidana yang tidak diusulkan antara lain belum lewat 6 bulan menjalani hukuman.

Sementara enam narapidana kasus korupsi juga tidak layak diusulkan.

Sebab salah satu syarat untuk diusulkan menerima remisi, harus sudah membayar denda dan mengganti kerugian keuangan negara.

Baca Selengkapnya

2. Proyek Kilang Pertamina-Rosneft Gusur Lahan Makam Warga di Tuban, Keluarga Bakal Terima Kompensasi?

Kondisi tempat makam yang direlokasi di Desa Wadung, Kecamatan Jenu, yang merupakan lahan kilang GRR.
Kondisi tempat makam yang direlokasi di Desa Wadung, Kecamatan Jenu, yang merupakan lahan kilang GRR. (TribunJatim.com/M Sudarsono)
Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved