Berita Tulungagung
Bobol Toko Vapor, Maling di Tulungagug Malah Kena Apes, Jual Barang Curian ke Polisi
Maling pembobol toko vapor atau rokok elektronik di Desa Tunggangri, Kecamatan Kalidawir, Tulungagung menjual barang curian ke polisi. Kok bisa?
Penulis: David Yohanes | Editor: Januar
Pemuda ini tidak bisa mengelak, karena polisi menemukan barang bukti di tangannya.
"Petugas di lapangan lalu memintanya untuk menunjukkan semua barang bukti yang tersisa," tutur Anshori.
Polisi menyita sebuah obeng yang dipakai Zaky untuk membobol toko.
Polisi juga menyita sepeda motor Honda Vario AG 6125 RCI yang dipakai melakukan pencurian.
Sedangkan sisa barang dari toko vapor yang diamankan antara lain 43 liquid, dan uang tunai Rp 230.000 sisa penjualan barang bukti.
Polisi telah menetapkan Zaky sebagai tersangka dan menahannya di Polsek Kalidawir.
Penyidik menjeratnya dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com