Berita Surabaya
Bola Panas Kasus Petinggi Satpol PP Surabaya Berpotensi Seret Nama Lain, Begini Reaksi Pemkot
Kasus penggelapan barang sitaan oleh salah seorang oknum Satpol PP Surabaya berpotensi menyeret nama lain. Pemkot Surabaya pun siap mendukung penegak
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Kasus penggelapan barang sitaan oleh salah seorang oknum Satpol PP Surabaya berpotensi menyeret nama lain. Pemkot Surabaya pun siap mendukung penegak hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut hingga tuntas.
”Saya berharap ini terakhir. Namun, kalau ada yang sebelumnya berbuat kejahatan dengan dilakukan tahun-tahun lalu terus baru ketemunya sekarang, ya silahkan bertanggung jawab. Kami mendukung penegak hukum menuntaskan kasus ini,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Pihaknya menegaskan tak akan main-main kepada bawahannya yang memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi. Sanksi berat akan diberikan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Oknum Satpol-PP Surabaya bernama Ferry Jocom ini pun kini telah dinonaktifkan dari jabatannya selepas ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Surabaya.
Baca juga: Nasib Petinggi Satpol PP Surabaya yang Jual Barang Sitaan, Kini Posisinya Ditempati Orang Lain
Mantan Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Surabaya tersebut juga dipastikan tak akan mendapat bantuan hukum dari Pemkot.
”Ketika menjadi tersangka dan ada penahanan, maka kita nonaktifkan dari Pemkot Surabaya. Bahkan, kalau sudah terbukti (incracht), akan dikeluarkan dari pegawai negeri sipil. Juga Tidak ada pendampingan dari pemkot,” tegas Mas Eri.
Pihaknya mengakui tercoreng dari kasus ini. Ia meminta jajaran ASN di lingkungan Pemkot Surabaya untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran.
”Pemkot Surabaya saat ini berjibaku untuk membantu masyarakatnya melalui padat karya. Tapi kalau ada bagian dari pemkot surabaya yang begitu, yang salah, ya wis, jelek,” kata Mas Eri yang juga mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini.
”Sudah waktunya berbuat untuk umat. Jangan malah memanfaatkan yang lainnya dan tidak untuk kepentingan umat. Ini yang selalu saya katakan, aturan hukum harus dijalankan. Kalau ternyata masalah ini termasuk kasus yang berat, sanksinya dikluarkan dari ASN,” katanya.
Baca juga: Eks Pejabat Satpol PP Surabaya Bantah Korupsi Barang Sitaan: Kerugian dari Mana?
DPRD Surabaya pun mendukung kasus ini bisa dibuka seterang-terangnya. Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni menilai, kejahatan korupsi yang disangkakan kepada Ferry Jocom berpotensi tak dilakukan sendiri.
"Soal fenomena white collar crime memang itu biasanya tidak berdiri sendiri. Artinya tidak bisa dilakukan oleh satu orang saja," ujar Arif Fathoni dikonfirmasi terpisah.
Menurutnya, penegak hukum akan merunut aliran dana yang disebut mencapai Rp500 Juta tersebut.
”Karena ini dugaan yang dimaksud tentang dugaan tipikor (tindak pidana korupsi), maka tentu penegak hukum harus mengikuti logika penyidikan tipikor, yakni follow the money, kemana uang itu mengalir," ucap Fathoni.
Ia mengapresiasi Pemkot Surabaya yang akan mendukung dengan membuka data pada para penyidik. Sehingga kasus ini semakin mudah terungkap dan segera selesai.