Berita Sidoarjo
Buntut Aksi Pengeroyokan di Sidoarjo, 12 Pendekar Jadi Tersangka dan Mendekam di Penjara
Sedikitnya ada 12 orang pemuda jadi tersangka dan harus mendekam di dalam penjara. Gara-garanya mereka terlibat kasus pengeroyokan.
Penulis: M Taufik | Editor: Ndaru Wijayanto
FAP dan FDS kemudian dikeroyok delapan pemuda dari PSHT dan PSHW. Dari hasil pemeriksaan polisi, faktanya korban di lokasi kedua FAP dan FDS adalah anggota dari PSHT.
Korban FAP mengalami luka memar di wajah dan robek pada kaki kiri akibat senjata tajam. Sedangkan Korban FDS mengalami luka di kepala bagian belakang hingga pingsan di lokasi kejadian.
Dari peristiwa itu, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap para pelaku. Delapan pemuda diamankan di lokasi kedua dan empat pemuda diamankan di lokasi pertama.
Semua sudah jadi tersangka. Mereka dijerat Pasal 80 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancama penjara 3 Tahun 6 Bulan.
Selain itu juga Pasal 170 KUHP yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. Juga Pasal 351 Junto Pasal 55 KUHP ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara.
Kemudian terhadap tersangka yang terbukti membawa dan menggunakan senjata tajam dikenakan ancaman hukuman 10 tahun penjara, seperti tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) UU darurat no. 12 tahun 1951.
Atas perbuatan yang dilakukan para pemuda dari kelompok perguruan silat tersebut, menurut Kapolresta Sidoarjo pihaknya akan memanggil masing-masing perguruan silat, pihak sekolah, orang tua hingga RT/RW tempat tinggal semua yang terlibat.
“Tujuannya acara jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali di Sidoarjo,” harapnya.