Berita Madiun
Masuk Rumah Orang di Madiun Pakai Linggis, Pria Sidoarjo Nasibnya Berujung di Bui
Seorang maling menyatroni sebuah rumah kosong di Desa Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Polres Madiun Kota meringkus maling yang menyatroni sebuah rumah kosong di Desa Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Sabtu (9/8/2022) lalu.
Dari aksinya tersebut, PP berhasil menggasak uang tunai senilai Rp 7 juta.
Pencurian berawal saat PP keliling untuk mencari rumah yang akan menjadi target pencuriannya.
Begitu melihat ada rombongan keluarga yang keluar dari rumah pada pukul 12.30 WIB, PP menunggu beberapa saat untuk memastikan rumah benar-benar kosong.
"Tersangka masuk ke halaman rumah lalu mencongkel jendela menggunakan linggis," kata Kasatreskrim Polres Madiun Kota AKP Tatar Hernawan, Kamis (11/8/2022).
Begitu bisa masuk ke dalam rumah warga Kabupaten Sidoarjo tersebut mengacak-acak isi rumah hingga menemukan dua dompet yang masing-masing berisi Rp 3 juta.
Baca juga: Panik karena Ketahuan Warga, Maling di Probolinggo Kabur tapi Tabrak Gapura, Ending Apes
"Pelaku juga menemukan uang senilai Rp 1 juta di dalam dompet yang diletakkan di dalam laci meja rias di salah satu ruangan," lanjutnya.
Setelah berhasil mengantongi uang tersebut, PP langsung angkat kaki dan meninggalkan rumah tersebut.
"Penghuni rumah baru tahu setelah pulang dan melaporkan ke polisi keesokan harinya pada 10 Juli 2022," lanjutnya.
Pada hari yang sama, Polres Madiun Kota berhasil menangkap PP di alun alun Kota Madiun pukul 21.00 WIB.
Atas perbuatannya PP terancam dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TrbibunJatim.com