Pembunuhan Brigadir J
Petugas LPSK Disodori Amplop Tebal 'Titipan Bapak' di Kantor Ferdy Sambo, Bharada E Belum Dilindungi
Ternyata Petugas LPSK disodori dua amplop tebal kala di kantor Irjen Ferdy Sambo. Bahkan, Bharada E sebagai justice collaborator belum bisa dilindungi
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Sudarma Adi
Terkait dengan syarat terakhir, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan bahwa hal tersebut harus dikonfirmasi dengan beberapa mekanisme yang dilakukan LPSK, termasuk bertemu langsung dengan saksi pelaku.
Sementara berdasarkan informasi dari infografis LPSK, justice collaborator atau saksi pelaku merupakan tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkapkan suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.
Artinya, justice collaborator adalah orang yang terlibat dalam suatu tindak pidana yang dilakukan bersama-sama.
Namun, orang tersebut bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar perkaranya.
Status justice collaborator sendiri diketahui juga sebagai subjek hukum yang tertuang dalam Undang-Undang 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Berita lain terkait Brigadir J
Informasi lengkap dan menarik lainnya hanya di GoogleNews TribunJatim.com