Pembunuhan Brigadir J
Petugas LPSK Disodori Amplop Tebal 'Titipan Bapak' di Kantor Ferdy Sambo, Bharada E Belum Dilindungi
Ternyata Petugas LPSK disodori dua amplop tebal kala di kantor Irjen Ferdy Sambo. Bahkan, Bharada E sebagai justice collaborator belum bisa dilindungi
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) rupanya sempat disodori dua amplop berwarna cokelat kala pertama kali bertemu Irjen Ferdy Sambo.
Amplop tersebut disodorkan kala dua petugas LPSK mendatangi Kantor Propam Polri pada 13 Juli 2022 lalu.
Kala itu, Irjen Ferdy Sambo berbicara mengenai pengajuan permohonan perlindungan bagi Bharada E dan istrinya, Putri Candrawathi.
Dalam kesempatan tersebut, salah satu petugas LPSK sempat meninggalkan petugas lainnya seorang diri untuk menjalankan ibadah salat.
Menurut Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, petugas yang menunggu sendirian di ruang tunggu tamu Kantor Kadiv Propam Polri itu lantas ditemui seseorang berseragam hitam dengan garis abu- abu.
Baca juga: Keaslian Istri Ferdy Sambo di Mako Brimob Dipertanyakan, Peran Intel Dalam Kasus Brigadir J Terkuak

Orang tersebut kemudian menyodorkan amplop coklat dan menyebutnya sebagai "titipan Bapak".
"Menyampaikan titipan atau pesanan 'Bapak' untuk dibagi berdua di antara Petugas LPSK. Staf tersebut menyodorkan sebuah map yang didalamnya terdapat 2 amplop cokelat dengan ketebalan masing-masing 1 cm," terang Edwin Partogi Pasaribu sebagaimana dikutip TribunJatim.com dari Bangkapos.com.
Sang petugas LPSK disebut langsung menolak dan meminta agar amplop itu dikembalikan saja.
Oleh sebab itu, petugas LPSK tersebut belum mengetahui apa sebenarnya isi amplop coklat tersebut.
"Petugas LPSK tidak menerima titipan atau pesanan tersebut dan menyampaikan kepada staf tersebut untuk dikembalikan saja," paparnya.
Baca juga: Kondisi Putri Candrawathi Murung Usai Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Tes Asesmen Tak Dilanjutkan?

"Belum dilihat lah? Kasih begitu saja sudah buat staf LPSK gemetaran. Langsung staf kami tolak saja."
Sebagai informasi, istri Ferdy Sambo mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK pada 14 Juli 2022.
Permohonan tersebut terkait dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J.
Hingga saat ini, Putri Candrawathi masih berstatus sebagai pemohon di LPSK.
Istri Ferdy Sambo itu disebut tak kooperatif kala menjalankan tahapan pendalaman oleh LPSK, sehingga asesmennya disudahi.
Baca juga: FAKTA Baru Kasus Brigadir J, Semua Mata Tertuju ke Irjen Ferdy Sambo, Sopir dan Ajudan Istri Ditahan

Sedangkan keputusan terkait permohonan perlindungan Putri Candrawathi baru akan diputuskan Senin (15/8/2022) depan.
Di sisi lain, Bharada E telah mengajukan permohonan justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut kuasa hukumnya kala itu, Bharada E siap untuk menjadi justice collaborator.
LPSK juga menyatakan bahwa LPSK belum beri perlindungan ke Bharada E sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurut LPSK, hal ini dikarenakan pihaknya belum diberi fasilitas untuk bertemu dengan Bharada E oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Motif Penembakan Brigadir J Tak akan Diungkap, Kabareskrim: Jaga Perasaan, Keluarga Bharada E Muncul

Edwin Partogi Pasaribu sebagai Wakil Ketua LPSK lantas mempertanyakan langkah kepolisian yang hingga saat ini belum juga memberikan fasilitas kepada LPSK untuk bertemu secara langsung dengan Bharada E.
"Tanyakan ke Bareskrim kapan mereka akan fasilitasi LPSK ketemu Bharada E," ujar Edwin dilansir TribunJatim.com dari Kompas.com, Jumat (12/8/2022).
Edwin Partogi Pasaribu kemudian menerangkan bahwa untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E sebagai justice collaborator,
LPSK harus bertemu langsung dengan pihak yang mengajukan permohonan tersebut.
Ia kemudian mengungkapkan untuk menjadi justice collaborator atau juga bisa disebut sebagai saksi pelaku, syaratnya adalah dengan memberikan infografis yang dibuat oleh LPSK.
Baca juga: Ternyata Putri Tahu Brigadir J akan Dibunuh Irjen Ferdy Sambo karena Harga Diri Laki-laki?

Lebih lanjut, Edwin Partogi Pasaribu menerangkan syarat pertama adalah tindak pidana tertentu.
Dalam hal ini, kasus pembunuhan Brigadir J menurut LPSK memenuhi syarat pertama.
Kedua, kata Edwin Partogi Pasaribu, justice collaborator bukan merupakan pelaku utama.
Lalu memiliki keterangan penting untuk mengungkap tindak pidana, serta bersedia untuk mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana.
Sementara yang terakhir adalah adanya ancaman nyata maupun potensial kepada justice collaborator maupun keluarganya.
Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Bayi 4 Bulan Ikut Wisuda - Sifat Asli Putri Candrawathi, Istri Irjen Ferdy Sambo

Terkait dengan syarat terakhir, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan bahwa hal tersebut harus dikonfirmasi dengan beberapa mekanisme yang dilakukan LPSK, termasuk bertemu langsung dengan saksi pelaku.
Sementara berdasarkan informasi dari infografis LPSK, justice collaborator atau saksi pelaku merupakan tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkapkan suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.
Artinya, justice collaborator adalah orang yang terlibat dalam suatu tindak pidana yang dilakukan bersama-sama.
Namun, orang tersebut bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar perkaranya.
Status justice collaborator sendiri diketahui juga sebagai subjek hukum yang tertuang dalam Undang-Undang 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Berita lain terkait Brigadir J
Informasi lengkap dan menarik lainnya hanya di GoogleNews TribunJatim.com