Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Ratusan Polisi Jaga Sidang Terdakwa Mas Bechi di PN Surabaya, Antisipasi Potensi Kedatangan Massa

Kapolsek Sawahan Kompol Risky Fardian memastikan, pihaknya tidak mendapati adanya indikasi pengerahan massa menjelang sidang lanjutan Mas Bechi

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TribunJatim.com/ Luhur Pambudi
Putra kiai salah satu Ponpes di Jombang, Mas Bechi atau MSAT terdakwa pencabulan santriwati, di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (15/8/2022). 

Sidang lanjutan ke-5 yang dijalani Mas Bechi beragenda pemeriksaan saksi. Informasinya, ada sekitar 4-5 orang saksi yang dihadirkan oleh JPU dalam sidang yang dilakukan secara tertutup. 

Sidang akan dipimpin oleh Majelis Hakim, Hakim Sutrisno, Hakim Titik Budi Winarti, dan Hakim Khadwanto. Dan Panitera Pengganti, Achmad Fajarisman. 

Diberitakan sebelumnya, sidang perkara terdakwa pencabulan santriwati sebuah Ponpes di Ploso Jombang, dengan terdakwa Mas Bechi (41) atau MSAT bakal digelar secara offline atau tatap muka, pada Senin (15/8/2022). 

Artinya, persidangan bakal menghadirkan pihak terdakwa, dan para saksi yang meliputi saksi pelapor, korban hingga saksi ahli. Namun dengan menyesuaikan penjadwalan waktu yang telah ditentukan. 

Keputusan tersebut dibuat oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno dalam sidang lanjutan ke-4 yakni beragendakan putusan sela yang digelar di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/8/2022).

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan bahwa agenda lanjutan sidang dengan agenda pemeriksaan para saksi yang berjumlah sekitar 40 orang; 30 orang saksi dan 10 orang saksi ahli, bakal dilakukan dalam dua kali sesi sidang yang berlangsung sepekan. 

Yakni dilangsungkan pada hari senin dan kamis. Dalam setiap harinya pemeriksaan saksi berjumlah empat orang dengan durasi pelaksanaan sidang sekitar 4-5 jam. 

"Menyatakan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa M Subchi tidak dapat diterima. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa M Subchi dengan Nomor Reg. Perk: PDM-339/M.2.25/VII/2022 tanggal 8 Juli 2022 adalah sah menurut hukum dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan selanjutnya. Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa M Subchi oleh PN Surabaya untuk dilanjutkan. Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir dijatuhkan," katanya saat membacakan amar putusan sela di Ruang Cakra, PN Surabaya, Senin (8/8/2022).

Kemudian, pertimbangan yang melatarbelakangi putusan tersebut, di antaranya: 
1) menimbang, bahwa pengertian situasi yang dapat mengganggu kamtibmas mampu mengganggu psikologi, 
2) menimbang dengan adanya keputusan sidang dari PN Jombang dan surat rekomendasi, menunjukkan bahwa daerah di Jombang tidak mengizinkan PN Jombang menangani perkara aquo,
3) menimbang bahwa, suatu surat dakwaan dapat dikatakan memenuhi ketentuan materiil apabila sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan
4) menimbang bahwa, keberatan penuntut umum (JPU terhadap sidang online) tidak diterima.

"Penetapan berdasarkan ketuhanan YME, berkas perkara terdakwa Mas Bechi ditahan sejak dari penyidik sampai dengan perpanjangan sejak 7 Agustus sampai 5 Oktober 2022 dan didampingi PH, berdasarkan surat kuasa per tanggal 15 Juli 2022, penetapan PN Surabaya, menimbang bahwa pemeriksaan perkara dan sidang digelar secara offline dengan prokes ketat dan menjaga kamtibmas," ujarnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved