Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kecelakaan

Bukannya Bawa ke RS, Pria di Tulungagung Malah Rudapaksa Istri Orang yang Alami Kecelakaan Motor

Bukannya bawa ke rumah sakit, pria di Tulungagung malah rudapaksa istri orang setelah alami kecelakaan motor. Korban akhirnya meninggal.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Kompas.com/Ericssen
Ilustrasi pencabulan - Bukannya bawa ke rumah sakit, pria di Tulungagung malah rudapaksa istri orang setelah alami kecelakaan motor. Korban akhirnya meninggal. 

Namun ADB masih melanjutkan perjalanan, dan berusaha membonceng BM lagi.

Diduga saat itu BM sudah dalam keadaan pingsan setelah terlibat kecelakaan sebelumnya.

Saat ADB tiba di simpang empat Bis Nggoling, atau sekitar 400 meter dari lokasi kecelakaan, dia tak sanggup lagi membonceng BM.

ADB lalu minta tolong pada orang yang tak dikenal, agar memegangi tubuh BM.

Dengan berboncengan tiga, mereka menuju rumah ADB di Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung.

Sesampai di rumah, ADB minta tolong orang itu untuk mengangkat BM ke kamarnya.

"Setelah itu terlapor mengantar orang yang menolongnya itu ke depan Kampus UIN Tulungagung. Terlapor kemudian kembali ke rumah," ungkap Iptu M Anshori.

Namun bukannya menolong BM yang terluka karena terjatuh dari motor, ADB malah punya niat jahat.

ADM merudapaksa BM yang dalam keadaan tak sadarkan diri.

Ia kemudian tertidur di samping BM yang masih dalam keadaan tak sadarkan diri.  

Saat pukul 08.30 WIB, ADB pergi ke bengkel untuk membenahi sepeda motornya yang rusak hingga pukul 16.30 WIB.

Saat ADB tidak ada di rumah, BM dibawa ke rumah sakit oleh seseorang berinisial N.

Namun nahas, BM meninggal dunia saat mendapat perawatan di RSUD dr Iskak Tulungagung
  
"Suami korban bersama N dan petugas kepolisian sempat mendatangi rumah terlapor. Selanjutnya suami korban membuat laporan kepolisian," sambung Iptu M Anshori.

Perkara ini telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung.

ADB telah mengakui semua perbuatannya di depan penyidik. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved